Jaga Ideologi Pancasila Cegah Untuk Cegah Paparan Radikalisme dan Terorisme

Gunung Kidul – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama DPRD dan Pemda DIY mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Gunung Kidul, Senin (15/5/2023). Kegiatan tersebut berlangsung di Sanggar Bawono Siyono Kidul Logandeng Playen. Kegiatan ini diikuti dukuh, tokoh masyarakat dan undangan dari Kapanewon Playen.

Dalam paparannya Ketua DPRD DIY Nuryadi yang menjadi narasumber mengungkapkan, melalui sosialisasi ini mendorong agar masyarakat memiliki jiwa nasionalisme. Selain itu, juga menjaga ideologi negara Pancasila dan mencegah munculnya paham radikalisme maupun terorisme.

“Harapannya, masyarakat mampu untuk ikut mencegahan paham radikalisme yang bisa mengarah pada terorisme,” ucap Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Narasumber lain yang dihadirkan yakni Bidang Pencegahan Polda DIY Ipda Arta, Kabid Agama Sosial dan Budaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DIY Dr HM Anis Masduqi Lc MSi dan eks narapidana terorisme (napiter) Ismail Alamsyah.

Anis Masduqi mengungkapkan, potensi kearifan lokal yang merupakan warisan leluhur dapat menjadi salah satu penangkal terorisme atau paham radikal yang efektif. Dengan adanya solidaritas sosial, gotong royong, kepedulian satu sama lainn dapat mendeteksi potensi munculnya paham radikalisme maupun terorisme.

Jika menemuka sebuah kejanggalan, masyarakat juga cepat melaporkan ke RT maupun perangkat kalurahan. “Mendalami ilmu agama juga harus dengan bijak serta telah banyak organisasi keagamaan yang mengajarkan kebaikan terhadap sesame manusia, sehingga jangan sampai nantinya belajar agama dengan kelompok yang justru mengajarkan radikalisme. Pemerintah melalui berbagai program kini terus menggelorakan untuk bagaimana masyarakat dapat ikut melakukan pencegahan radikalisme maupun terorisme,” ujarnya.

Ipda Arta dari Polda DIY menyampaikan, dasar hukum penanggulangan terorisme yakni UUD RI No 9 tahun 2013 yakni Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pendanaan Terorisme dan UU RI No 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Melaksanakan pencegahan dan deteksi dini penyebaran intoleransi paham ekstrem dan radikal yang mengarah tindak pidana terorisme. Faktor seseorang terpapar terorisme yakni pemahaman agama yang tidak sempurna, kemiskinan, kesenjangan sosial, empati yang berlebih akibat medsos di dalam maupun luar negeri dan kurangnya edukasi.

“Upaya yang dilakukan apabila menemukan seseorang terpapar radikalisme dan terorisme dengan cara mengedepankan asas praduga tak bersalah, berusaha berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Selain itu, berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kabid Pembinaan Ideologi dan Wawasan Nasional Bakesbangpol DIY Juli Sugiharto menuturkan, melalui pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dimaksudkan untuk membentuk situasi wilayah DIY yang aman dan kondusif.

Dengan demikian situasi yang aman akan mendukung Yogyakarta menjadi istimewa serta kegiatan ekonomi, pariwisata, pendidikan dan yang lain akan berjalan lancar.