Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menahan NOS terkait kasus terorisme. Polisi wanita (polwan) berpangkat Bripda yang telah dipecat itu ditangkap di Solo, Jawa Tengah setelah diketahui menjadi simpatisan kelompok teroris ISIS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan sejak 9 Oktober 2019. Hingga saat ini, pecatan polwan itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
“Tersangka NOS ini ditahan oleh Densus 88 sejak 9 Oktober 2019 dengan persangkaan Pasal 15 junto 12a dan atau pasal 13 UU 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Ini sudah dilakukan untuk proses sidiknya, untuk pidana umumnya,” ujar Argo, Jakarta, Jumat (22/11) lalu.
Selain itu, NOS juga sudah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan begitu, perempuan tersebut sudah bukan lagi anggota Polri.
“Kemudian untuk kode etiknya NOS sudah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019, yang bersangkutan kita kenai pasal 14 Ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri, dan keputusan itu sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara,” tutur Argo.
Sebelumnya diberitakan, seorang polwan berinisial NOS diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri di Solo, Jawa Tengah karena terindikasi terpapar paham kelompok teroris ISIS.
Bripda NOS diduga menyebarkan paham radikal ke rekan kerjanya sesama polisi dan polwan. Sejauh apa paham tersebut mempengaruhi tingkah lakunya, pemeriksaan terus dilakukan tim Densus 88.
“Kita masih dalami apa dia sudah terafiliasi kepada jaringan terorisme yang di dalam negeri. Apa dia juga sudah menularkan paham-paham itu ke teman-teman di kepolisian yang lain,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri.