Jadi Pengantin ISIS di Suriah, Wanita Norwegia Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Oslo – Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang wanita yang tinggal sebagai ibu rumah tangga di Suriah. Dia divonis bersalah karena menjadi anggota Kelompok ISIS, meskipun dirinya tidak ikut bertempur.

Dikutip dari AFP, Rabu (5/5/2021), pengadilan Oslo memvonis wanita Norwegia itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena “berpartisipasi dalam organisasi teroris” dengan mengurus rumah tangganya dan memungkinkan ketiga suaminya yang merupakan anggota ISIS untuk bertempur.

“Dengan melakukan perjalanan ke daerah yang dikuasai ISIS di Suriah dengan pindah dan tinggal bersama suami-suaminya, mengurus anak-anak dan berbagai tugas di rumah, terdakwa memungkinkan ketiga suaminya untuk berpartisipasi aktif dalam pertempuran ISIS,” kata hakim Ingmar Nilsen saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan bahwa, menjadi ibu rumah tangga bagi tiga suami berturut-turut tidak membuatnya menjadi pengamat pasif.

“Sebaliknya, dia adalah pendukung yang memungkinkan jihad, mengurus ketiga suaminya di rumah dan membesarkan generasi baru rekrutan ISIS,” katanya.

Wanita muda, yang mengaku memiliki “ide radikal” pada saat itu, berangkat ke Suriah pada awal 2013 untuk bergabung dengan petempur Islamis, Bastian Vasquez, yang melawan rezim Suriah.

Meskipun dia sendiri tidak angkat senjata, wanita itu dituduh membiarkan suami-suaminya pergi berperang sambil mengurus kedua anaknya dan pekerjaan rumah tangga.

Persidangan tersebut adalah penuntutan pertama di Norwegia atas seseorang yang kembali setelah bergabung dengan ISIS.