Sidoarjo – Setelah menanti lebih dari delapan tahun, Gina Gutierez Luceno, yang merupakan istri dari terpidana kasus terorisme, Umar Patek, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.
Surat status WNI bagi Gina tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, kepada yang bersangkutan dengan dengan disaksikan langsung oleh Umar Patek, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/11/2019) siang. Usai resmi sebagai WNI, nama Gina pun berganti menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.
“Hari ini kami menyerahkan surat kewarganegaraan istri dari Umar Patek. Karena telah beritikat yang baik, dan juga menunjukkan bagaimana dia telah mencintai negara kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius kepada wartawan usai penyerahan SK tersebut..
Kepala BNPT menceritakan bahwa pemberian kewarganegaraan ini berawal saat dirinya pertama kali bertemu dengan Umar Patek ini pada 2,5 tahun lalu. Dimana saat pertama kalinya dirinya menjenguk, Umar Patek memohon dengan sangat agar istrinya bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia. BNPT dan Kemenkum HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri Umar Patek ini
“Saat itu saya langsung perintahkan kepada Deputi I dan Deputi II saya di BNPT untuk mengurisnya. Tim bekerja selama dua tahun dan melakukan evaluasi. Kemudian menyimpulkan surat permohonan tersebut dikabulkan. SK tersebut akhirnya selesai dan diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Kemenkum HAM) ke ruangan saya,” ujar Komjen Suhardi Alius.
Namun demikian Kepala BNPT menjelaskan bahwa pemberian kewarganegaraan bagi Gina yang sebelumnya merupakan Warga Negara Filipina tersebut telah melalui serangkaian pertimbangan matang dari berbagai stakeholder terkait lainnya.
“Jadi pemberian kewarganegaraan ini bukan cuma melibatkan BNPT dan KemenkumHAM saja, tetapi juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88 (Polri), Kejaksaan, tim psikolog dan semua stakeholder terkait lainnya untuk mengevaluasi,” ujar Komjen Pol Suhardi Alius di acara tersebut.
Lebih lanjut mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI ini menjelaskan, selama ini pihaknya telah mengkaji dengan seksama apa yang telah dikerjakan Umar Patek selama berada di dalam Lapas Porong. Dimana Umar Patek telah menunjukkan sikap yang baik untuk mengikuti program deradikalisasi selama menjalani masa pidananya di Lapas.
“Bahkan Umar Patek ini telah menunjukan kecintannya terhadap NKRI. Contohnya, Umar Patek sudah sering ikut serta terlibat sebagai petugas upacara dengan ikut mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT RI dan upacara peringatan lainnya,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Alumni Akpol tahun 1985 ini menjelaskan, dalam menjalankan program deradikalsasi pun Umar Patek juga sering membantu BNPT dengan memberikan masukan-masukan yang sangat positif bagi BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris. “Inilah kenapa keinginan dia diwadahi oleh pemerintah,” ujar Kepala BNPT.
Selain itu mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengatakan, pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Gina iini juga berlandaskan kepada aspek kemanusiaan berdasarkan azas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.
“Penyerahan surat keterangan tersebut sebagai bentuk negara hadir untuk memperhatikan hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme,” ujar mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Untuk itu Kepala BNPT pun juga berharap agar Umar Patek beserta istri dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara ini dengan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-harinya.
“Kami berharap mas Umar Patek beserta keluarga bisa menjaga kepercayaan yang diberikan dari negara ini dengan terus menunjukkan sikap yang baik dan terus mencintai bangsa ini dengan membuktikannya paa sikap sehari-hari. Jadilah orang yang baik dan mendapatkan hidayah,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Depok ini
Seperti diketahui, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Dalam acara tersebut Kepala BNPT tanpak didampingi Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, M. Hum, Direktur Deradikalsasi, Prof. Dr. Irfan Idris, MA, Direktur Penindakan Brigjen Pol. Drs. Torik Triyono, M.Si, Direktur Penegakkan Hukum Brigjen Pol.Eddy Hartono, S.Ik, MH, Direktur Pembinaan Kemampuan Brigjen Pol. Drs. Imam Margono dan Kasubdit Bina Dalam Pemasyarakatan, Kolonel Cpl. Sigit Karyadi, SH
Sementara pejabat lain yang turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jawa Timur hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan .