Irak Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Tiga Warga Prancis Anggota ISIS

BAGHDAD – Pengadilan Irak kembali menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga warga negara Prancis yang terbukti terlibat dalam kelompok teroris Islamic State (ISIS). Putusan tersebut menambah daftar warga Prancis yang diproses hukum di Irak setelah dipindahkan dari fasilitas penahanan di wilayah timur laut Suriah.

Pernyataan pengadilan pada Kamis (29/10) menyebutkan, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keanggotaan mereka dalam ISIS. Persidangan berlangsung dengan dihadiri pengacara masing-masing terdakwa serta perwakilan Kedutaan Besar Prancis.

Ketiganya merupakan bagian dari 47 warga negara Prancis yang diduga menjadi anggota ISIS dan dipindahkan dari sejumlah fasilitas penahanan di timur laut Suriah ke Irak pada tahun sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Sebelumnya, pada Selasa, pengadilan Irak juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam warga Prancis lainnya dari kelompok yang sama. Sementara satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam organisasi tersebut.

Rangkaian putusan ini menunjukkan berlanjutnya proses hukum terhadap warga negara asing yang ditahan setelah bergabung dengan ISIS, meskipun kekuasaan teritorial kelompok tersebut telah berakhir beberapa tahun lalu.

ISIS pernah menguasai wilayah luas di Irak dan Suriah setelah melancarkan ekspansi besar-besaran pada 2014. Kelompok tersebut kemudian membentuk apa yang mereka sebut sebagai kekhalifahan, sebelum akhirnya kehilangan wilayah kekuasaannya akibat operasi koalisi pimpinan Amerika Serikat bersama pasukan lokal pada 2019.

Kekalahan teritorial itu tidak sepenuhnya mengakhiri keberadaan ISIS. Sejumlah anggotanya ditangkap dan ditahan, sementara jaringan yang tersisa masih menjalankan aktivitas di sejumlah wilayah.

Pemindahan puluhan warga Prancis tersebut merupakan bagian dari proses pemindahan tahanan ISIS dari fasilitas penahanan di Suriah ke Irak. Kebijakan ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai keamanan pusat-pusat penahanan setelah pasukan yang dipimpin kelompok Kurdi kehilangan kendali atas sejumlah wilayah.

Pada Januari, Amerika Serikat mengumumkan bahwa proses pemindahan tahanan ISIS dari Suriah ke Irak sedang diselesaikan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko keamanan terhadap fasilitas penahanan yang sebelumnya berada di bawah kendali pasukan pimpinan Kurdi.

Pemindahan tahanan dalam jumlah besar sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi otoritas Irak, terutama terkait proses hukum, pengamanan, dan penanganan para tersangka yang berasal dari berbagai negara.

Dengan putusan terhadap tiga warga Prancis tersebut, Irak melanjutkan proses peradilan terhadap para tahanan ISIS yang dipindahkan dari Suriah. Persoalan ini juga menjadi bagian dari tantangan internasional dalam menangani mantan anggota kelompok teroris lintas negara setelah runtuhnya kekuasaan teritorial ISIS.