Irak Hukum Mati Istri Eks Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi

Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap istri
mendiang pemimpin kelompok Islamic State (ISIS) Abu Bakr al-Baghdadi.
Istri al-Baghdadi dijatuhi hukuman mati atas dakwaan menahan
perempuan-perempuan Yazidi saat ISIS merajalela di Irak dan Suriah
beberapa tahun lalu.

Dikutip dari AFP, Kamis (11/7/2024), sumber peradilan setempat
menuturkan kepada AFP bahwa istri al-Baghdadi dipulangkan ke Irak
setelah sempat ditahan di Turki. Disebutkan sumber peradilan itu bahwa
pengadilan Irak mengidentifikasi istri al-Baghdadi sebagai Asma
Mohammed.

“Pengadilan pidana Karkh (Baghdad bagian barat) telah menjatuhkan
hukuman mati terhadap istri teroris Abu Bakr al-Baghdadi atas tindak
kejahatan bekerja sama dengan kelompok teroris (ISIS) dan menahan
perempuan-perempuan Yazidi di rumahnya,” demikian pernyataan Dewan
Kehakiman Tertinggi Irak.

Menurut pengadilan Irak, istri al-Baghdadi telah menahan sejumlah
perempuan Yazidi yang “kemudian diculik” oleh para petempur ISIS di
distrik Sinjar yang ada di wilayah Irak bagian utara.

Pada Oktober 2019 lalu, otoritas Amerika Serikat (AS) mengumumkan
bahwa pasukannya telah menewaskan al-Baghdadi dalam sebuah operasi
militer di wilayah Suriah bagian barat laut. Al-Baghdadi dinyatakan
tewas sekitar lima tahun setelah memproklamirkan “kekhalifahan” ISIS
di sebagian besar wilayah Suriah dan Irak.

Selama menguasai wilayah Irak bagian utara tahun 2014 lalu, para
ekstremis ISIS menargetkan warga etnis Yazidi yang non-Muslim, secara
sistematis membunuh ribuan pria dan memaksa para perempuan etnis
Yazidi menjadi budak seks.

Beberapa tahun terakhir, pengadilan-pengadilan Irak menjatuhkan
ratusan hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan
aturan hukum pidana untuk keanggotaan dalam “kelompok teroris”.