Irak Hukum Mati Anggota ISIS Dalang Ledakan Bom 2014 yang Tewaskan 17 Orang

Baghdad – Sebuah pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap
seorang anggota militan radikal Islamic State (ISIS), yang dinyatakan
bersalah atas keterlibatan dalam serangan bom bunuh diri yang
menewaskan sedikitnya 17 peziarah tahun 2014 lalu.

Dikutip dari AFP, Jumat (15/9/2023), serangan bom itu terjadi di
distrik Taji, bagian utara Baghdad, dengan menargetkan ‘mawkeb’, yang
merupakan salah satu dari banyak kios yang menyediakan makanan dan
minuman gratis bagi para peziarah selama festival Muslim Syiah.

Para peziarah itu berjalan kaki ke Samarra, yang berjarak sekitar 100
kilometer dari sebelah utara Baghdad, untuk memperingati meninggalnya
Hassan al-Askari, salah satu dari 12 imam yang dihormati oleh
mayoritas umat Muslim Syiah di Irak.

Otoritas kehakiman Irak dalam pernyataan via situs resminya menyebut
pengadilan kriminal di Baghdad, pada Kamis (14/9) waktu setempat,
telah menjatuhkan ‘hukuman mati terhadap seorang teroris karena
meledakkan sebuah mawkeb pada tahun 2014’ saat ramai orang berziarah
ke Samarra.

Pernyataan otoritas kehakiman Irak itu tidak menyebut nama terdakwa
yang dijatuhi hukuman mati. Hanya disebutkan bahwa terdakwa ‘telah
memfilmkan tragedi itu karena dia merupakan anggota kelompok teroris
Daesh’, yang merujuk pada akronim bahasa Arab untuk ISIS.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Irak memiliki hak untuk
mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah dengan cepat mengambil alih sebagian besar wilayah Irak dan
Suriah, ISIS menyaksikan ‘kekhalifahan’ yang mereka proklamirkan
sendiri runtuh akibat serangan berturut-turut di kedua negara
tersebut.