Inilah Faktor Pendukung Wanita Terlibat dalam Terorisme

Pontianak – Keterlibatan wanita dalam jaringan terorisme menunjukkan pergeseran, dari sebelumnya simpatisan menjadi pelaku. Ketua Prodi Sosiologi Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Fiza Yuliansyah, menyebut ada 3 faktor utama yang menjadikan wanita bisa masuk ke dalam jaringan pelaku terorisme.

“Yang pertama adalah patriarki yang dianut di Indonesia. Seorang wanita dituntut tunduk patuh kepada laki-laki, mengagung-agungkan pria, yang tak jarang menjadikan wanita tidak bisa menolak ajakan masuk ke dalam jaringan terorisme,” ungkap Fiza saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rembug Nasional Perempuan Pelopor Perdamaian di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/3/2017).

Faktor kedua, menurut Fiza adalah kondisi ketika wanita sebagai istri atau ibu menjadi korban pertama di setiap aksi terorisme. Menurutnya, wanita yang mendapati suaminya ditangkap karena keterlibatan dalam jaringan terorisme bisa memendam dendam.

“Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan khusus kepada wanita ketika pasangan mereka ditangkap karena terorisme. Jangan sampai seorang wanita memendam dendam dan masuk ke dalam jaringan terorisme baru di kemudian waktu,” jelas Fiza.

Sementara faktor ketiga yang menjadikan wanita terlibat dalam jaringan terorisme, masih menurut Fiza, lebih pada kemampuannya untuk tidak sekedar menjadi actor di lapangan. “Ada wanita yang memiliki intelektualitas tinggi, dan jika itu tidak dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin mereka bisa terlibat menjadi pengatur strategi, logistic, sekaligus perekrut eksekusi,” tandasnya.

Fiza mengaku senang melihat kemauan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mau melibatkan wanita dalam upaya pencegahan terorisme.

“Ke depan saya harapkan pelibatan wanita bisa semakin ditingkatkan. Tidak sebatas pada kegiatan dialog, tapi lebih pada hal teknis, seperti pelatihan peningkatan ekonomi, pemberian kesempatan aktifitas yang lebih luas, dan bentuk-bentuk lainnya,” pungkas Fiza.

Rembug Nasional Perempuan Pelopor Perdamain adalah salah satu metode yang dilaksanakan di kegiatan Pelibatan Pemuda dan Perempuan dalam Pencegahan Terorisme, yang diselenggarakan BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi se-Indonesia. [shk]