Ini Tanggapan DPR Soal Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI

Jakarta- Mengingat proses pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membutuhkan waktu lama, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, wakil rakyat akan melihatnya sesuai konstruksi hukum yang ada dan status hukum kelompok HTI, apakah sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM?

Apabila HTI sudah terdaftar di Kemenkumham, pembubarannya harus melalui pengadilan. Namun jika belum terdaftar, pemerintah bisa membubarkannya secara langsung. “Untuk pembubaran secara pengadilan, menurut saya adalah langkah terbaik, karena seluruh orang harus taat kepada pengadilan dan hukum, sehingga apa yang diputus hukum dapat dieksekusi,” ujar dia.

Menurut Agus, pemerintah selaku pihak yang berwenang bisa saja menerbitkan Perppu, namun penerbitannya harus didasari adanya hal kegentingan yang memaksa.

“Kalau pakai Perppu, kalau dikeluarkan hari itu juga berlaku sampai dikirimkan dan dibahas DPR dalam masa satu kali sidang. Setelah dibahas apakah disetujui maka langsung menjadi undang-undang, sedangkan kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke undang-undang yang lama,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah berencana menerbitkan Perppu untuk UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Rencana itu dikeluarkan, mengingat proses pembubaran ormas HTI yang membutuhkan waktu lama.

“Lewat proses hukum butuh waktu lebih kurang empat lima bulan. Tapi usul Jaksa Agung, memungkinkan dengan Perppu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip,” kata Mendagri, beberapa hari lalu.