Jakarta – Narapidana teroris (napiter) dapat mengajukan amnesti atau
pengampunan, termasuk pembebasan bersyarat (PB) di lembaga
pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia asalkan memenuhi
syarat. Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono disela-sela membuka
pelatihan eks napiter menjadi Teknisi AC di Balai Besar Pendidikan dan
Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional V Makassar, Sulawesi
Selatan, Selasa (21/1/2025).
“Teroris ini memang juga bisa mendapatkan haknya mendapatkan namanya
PB yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya,” kata
Kepala BNPT.
Pernyataan Kepala BNPT itu untuk merespon Menteri Koordinator Hukum,
HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengkaji
pemberian amnesti atau ampunan melalui pembebasan bersyarat bagi
napiter eks Jamaah Islamiyah atau JI.
Eddy mengatakan hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan
HAM (Menkumham) yang diatur khusus tentang pemberian Pembebasan
Bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba,
dan terorisme.
“Sebenarnya di dalam Peraturan Menkumham itu sudah diatur. Ada
beberapa khusus dilakukan terutama kepada narapidana tipikor kemudian
narkoba kemudian terorisme,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa amnesti itu juga berlaku bagi pemimpin terorisme
jaringan Jamaah Islamiah atau napiter lainnya. Sebab, di mata hukum
semua orang sama, ingin mendapatkan kebebasan untuk hidup.
“Mantan (pemimpin) JI dan napi teroris yang lain itu bisa mengajukan
haknya PB-nya, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam
peraturan menteri hukum tersebut,” ujarnya.
Mengenai berapa data jumlah napiter maupun mantan napiter eks JI yang
masih menjalani masa deradikalisasi, Eddy mengatakan tidak mengetahui
rinciannya. Sebab, penilaian program deradikalisasi itu memiliki
tahapan-tahapan.
“Nanti lihat situasinya, makanya tergantung hasil di dalam
deradikalisasi itu ada tahapannya. Pertama, identifikasi dan
penilaian, yang kedua rehabilitasi, reedukasi dan ketiga revitalisasi
sosial,” ucapnya menjelaskan.
Apabila napiter tersebut telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat
yang dinilai dalam tahapan tadi, kata Eddy, maka dimungkinkan
mengajukan Pembebasan Bersyarat tentunya disertai kewajiban berikrar
setia terhadap NKRI.