Jakarta – Dalam resolusinya, PBB mengklasifikasikan terorisme sebagai crimes against humanity. Dalam konteks kekinian, agenda penanggulangan terorisme harus didukung semua kalangan.
“Yang mana harus berdasarkan prinsip negara hukum dan mengedepankan penghormatan hak asasi manusia,” ujar Koordinator Forum Peduli Penanggulangan Terorisme (FPPT), Mashuri Masyhuda dalam diskusi publik di Press Room DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Pasca teror Sarina, muncul wacana pemerintah untuk kembali memperkuat payung hukum pemberantasan terorisme melalui pengusulan revisi UU no 15 tahun 2003 dengan penugasan penyiapan naskah RUU-nya oleh pemerintah.
“Revisi UU ini membuka momentum untuk kembali meninjau seluruh aspek kebutuhan pengaturan penanggulangan terorisme agar tidak sekedar menjadi upaya memperkuat penindakan dan mengabaikan aspek-adpek lain,” terangnya.
“Dalam.kerangka itulah FPPT yang menjadi wadah bagi ormas dan CSO yang konsen terhadap penanggulangan terorisme melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi RUU, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan penyempurnaan RUU,” imbuhnya.
Mashuri melanjutkan, bawa yang paling mendasar adalah memastikan RUU ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis sebagaiman yang diamanatkan UUD 1945.
“Mestinya pengaturan penanggulangan terorisme mencakup seluruh dimensi dari hulu ke hilir,” jelas Mashuri yang juga dari Angkatan Muda Muhammadiyah.
Mengedepankan paradigma penanggulangan terorisme, pengintegrasian ketentuan HAM dalam UUD 45, penegasan ruang lingkup terorisme, rekontruksi tindak pidana terorisme, penyadapan melalui mekanisme izin pengadilan, pengiintegrasian ketentuan tindak pidan terorisme, perlindungan korban, penguatan institusi disertai pengawasan publik, dan kodifikasi berbagai ketentuan UU mengenai penangggulangan terorisme menjadi sebuah UU adalh 10 hal yang menjadi rekomendasi dari FPPT setelah melalui serangkaian kajian dan diskusi.
“Hal ini untuk memastikan adanya produk hukum yang responsif dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum dalam masyarakat,” paparnya.
“Kajian dan rekomendasi FPPT merupakan bentuk tanggung jaeab warga negara dalam memberikan kontribusi yang konstruktif bagi penyempurnaan RUU Terorisme yang saat ini masih dalm tahap pembahasan. Semoga menjadi sumbangan bermakna,” pungkas Mashuri.(YN)