Jakarta – Empat kesimpulan dihasilkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Intinya, Komisi III DPR RI meminta BNPT segera membuat langkah strategis setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Antiterorisme, Jumat lalu.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa meminta BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM segera menindaklanjuti keberadaan UU Antiterorisme dengan menginisiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU tersebut dengan meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Langkah itu penting dalam rangka mengimplementasikan program kesiapsiagaan nasional (kontra-radikalisasi dan deradikalisasi) dalam UU Antiterorisme yang baru.
Komisi III juga mendesak BNPT agar memperbaiki koordinasi dan kerja sama dengan Kemenkum HAM untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di lapas. Ketiga, Komisi III mendesak BNPT untuk meningkatkan kerja sama dengan 36 kementerian/lembaga dan membuat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk dapat menelusuri dan mengungkap rencana aksi teror dan penyebaran paham radikal yang menuju terorisme melalui media sosial.
Kemudian, Komisi III meminta BNPT melalukan penguatan fungsinya untuk mencegah terjadinya aksi terorisme.
“Komisi III DPR mendesak BNPT agar melakukan penguatan fungsi koordinasi, pencegahan, dan penindakan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap aksi teror, penambahan personel, serta koordinasi yang intensif mengingat BNPT sebagai leading sector dalam koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujar Desmond, wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini.