Jakarta – Terbongkarnya kasus kelompok Saracen yang menyebarkan berita hoax dan fitnah terlebih berdasasrkan pesanan untuk mendiskreditkan seseorang atau kelompok lain dinilai sebagai bentuk aktifitas kejahatan. Secara tegas Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asroru Niam Sholeh mengatakan aktifitas ‘buzzer’ di media sosial yang dilakukan kelompok Saracen berhukum haram.
“Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi hukumnya haram,” kata Niam seperti dikutip dari detiknews.com, selasa (29/8/2017).
Begitu juga seseorang yang mendanai atau mendukung aktifitas tersebut, menurutnya, dilarang dan hukumnya haram.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” kata Asroru Niam.
Sebelumnya, Polisi menyebut grup penyebar isu SARA di media sosial, Saracen, punya motif ekonomi dalam operasinya. Untuk para pengorder isu SARA, polisi menyebut mereka punya motif politik.