Jakarta – Penyebar hoax (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) benar-benar harus berpikir ulang untuk melakukan aksinya. Pasalnya, pemerintah benar-benar akan mengambil tindakan tegas terhadap penyebar hoax dan hate speech.
Menkopolhukam Wiranto menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas kepada para pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian di masyarakat. Pemerintah akan menangkap para pelaku-pelaku penyebaran tersebut.
“Hoax itu kan tidak jelas asal usulnya. Tapi sekarang kita melacak hoax itu muncul pertama kali dari siapa, kita harus tahu di sana. Dan kita akan tangkap,” kata Wiranto di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, hoax dan hate speech yang disebarkan kepada melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Karena itu tindakan tegas adalah jalan terbaik untuk menghentikannya. Wiranto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat atau perorangan yang nyata-nyata melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, dan mengacaukan program pemerintah bersama rakyat.
” Hoax ujaran kebencian dan sekarang dicoba agar tidak dapat terdeteksi. Kita akan mendeteksi itu dan kita akan menindak dengan tegas dan keras,” tegas Wiranto.
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini mengatakan pemerintah memiliki teknologi yang mampu melacak penyebaran hoax di masyarakat, khususnya di media sosial. Namun teknologi itu masih merahasiakan.