Ini Kata Ketua MUI Sumut Tentang Hukum Memakai Cadar

Medan – Wanita muslim itu wajib berjilbab, tapi memakai cadar itu bukan wajib karena cadar adalah budaya.

Penilaian itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) Maratua Simanjuntak. Ucapan itu disampaikan untuk menanggapi pro dan kontra larangan mengenakan cadar yang dilakukan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

“Bagi wanita muslim, wajib mengenakan jilbab karena syariat islam. Namun tidak mesti harus mengenakan cadar karena cadar merupakan budaya,” kata Maratua di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (7/3/2018), dikutip dari detik.com.

Terkait aturan di kampus, hak seseorang mengenakan cadar sesuai UU. Namun, pihak kampus juga memiliki aturan penggunaan cadar bagi mahasiswi selama beraktivitas dalam kampus.

“Mengenakan cadar merupakan hak warga negara yang diatur dalam undang-undang,” ujar Maratua.

Terkait dengan penerapan larangan cadar di dalam kampus, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara ini mengatakan, hal itu merupakan hak pihak kampus.

“Pihak kampus punya hak kalau membuat aturan larangan mengenakan cadar,” ungkapnya

Kalau memang universitas menetapkan larangan mengenakan cadar, itu sah-sah saja. Namun kalau ada peraturan larangan mengenakan jilbab di dalam kampus baru menyalahi aturan.

“Tapi menjadi masalah kalau pihak kampus melarang mahasiswinya mengenakan jilbab,” pungkasnya.