Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah mengamandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Hasil amandemen itu mengubah UUD yang dulunya hanya 37 Pasal menjadi 73 Pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat. Nama konstitusi pun berubah dari UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Hal itu dikatakan Hidayat Nur Wahid di hadapan anggota Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), saat Sosialisasi Empat Pilar, di SMKN 57 Jakarta, Jumat (24/11/2017). Menurutnya, sosialisasi Empat Pilar, dilakukan untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945 yang bisa dikatakan ‘tak kenal maka tak sayang’.
Dikatakan, saat ini, masyarakat dan pimpinan ormas masih banyak menyebut konstitusi kita dengan UUD Tahun 1945. Hal itu harus diluruskan karena dalam UUD NRI Tahun 1945 terjadi banyak perubahan yang mendasar. “Dulu dalam UUD 1945, kedaulatan berada di tangan MPR. Dalam UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat,” kata Hidayat Nur Wahid.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam amandemen UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945, juga membuat lahirnya lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam soal kedaulatan yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, diharapkan agar kedaulatan yang ada harus dipergunakan sebaiknya.
Hidayat Nur Wahid berharap gar kedaulatan yang ada digunakan sebaik mungkin sehingga menghasilkan pemimpin yang baik. Dalam menggunakan hak pilih, jangan sekadar asal mencoblos. Gunakan hak pilih untuk menjadikan demokrasi kita menjadi demokrasi Pancasila.
Dalam kesempatan juga dikatakan bahwa Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilakukan untuk mendekatkan masyarakat pada Indonesia. Karena saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami berbagai macam darurat, seperti darurat narkoba, pornografi, pornoaksi, bahkan utang. “Kita bagian dari Indonesia harus mengkoreksi berbagai darurat itu,” pungkasnya.