ketua delagasi Pansus DPR RI untuk Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra

Ini Alasan Pansus RUU Terorisme DPR ke Inggris

Jakarta – Karena menilai legislasi Inggris di bidang terorisme maju, itulah yang menjadi alasan delegasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme berkunjung ke London, Inggris.

Alasan itu dikemukakan ketua delegasi Pansus DPR RI untuk Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra. Menurutnya, terorisme merupakan kejahatan internasional dan tidak ada satu negara pun yang luput dari ancaman terorisme di dunia ini.

Supiadin Aries Saputra menjelaskan, dipilinya Inggris oleh Pansus karena dipandang sebagai negara yang maju dalam penanganan terorisme. Baik dari sisi legislasi maupun sistem yang sangat komprehensif yang mengedepankan koordinasi erat antarlembaga, penegakan prinsip hak asasai manusia (HAM), dan memiliki sistem pengawasan melekat.

“Pansus DPR RI melakukan berbagai pertemuan dan bertukar pikiran secara komprehensif dengan 12 lembaga menangani penanggulangan terorisme di Inggris. Mereka berasal dari lembaga pemerintah, penegak hukum maupun pengawasan di Kerajaan Inggris,” kata politisi Nasdem itu.

Kedatangan rombongan Pansus DPR RI untuk Amandemen RUU Tindak Pidana Teroris itu disambut Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Thomas Siregar. Kementerian Dalam Negeri Inggris sebagai instansi yang memimpin penanggulangan terorisme di negeri itu menyambut baik kunjungan kerja Pansus DPR RI.

Thomas Siregar menyebutkan, dalam pandangan Inggris, terorisme merupakan ancaman bersama sehingga penting untuk dapat bertukar pandangan dan memperkaya wawasan dengan mempelajari sistem di masing-masing negara.

Pihak Kementerian Dalam Negeri Inggris menilai, koordinasi yang baik dan operasional bersama di antara lembaga yang berwenang menjadi kunci dalam menghadapi ancaman terorisme terhadap keamanan nasional di negerinya.

Sebagai negara demokrasi, Inggris juga menaruh perhatian tinggi terhadap penghormatan HAM dalam setiap penanganan kasus terorisme, sehingga setiap tindakan yang diambil pemerintahnya akan selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga independen.