Ini 2 Alasan TNI Minta Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme

Jakarta – TNI memiliki dua alasan sehingga minta dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam surat permohonan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ke DPR dan pemerintah soal peran TNI dalam pemberantasan terorisme.

Hal inilah yang membuat pembahasan revisi Undang-undang Terorisme masih belum juga selesai. Padahal, keberadaan UU Terorisme sangat penting dalam mengantisipasi berbagai hal berkaitan terorisme di Indonesia. Bahkan akibat masih belum menemukan kata sepakat, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Terorisme baru akan diselesaikan usai tahun politik 2018 ini.

Panglima TNI mengatakan surat permohonan itu diajukan dengan didasarkan pada dua dimensi. Dimensi pertama, peran dan fungsi serta kemampuan prajurit TNI. TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak terhadap segala bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara akibat kekacauan keamanan.

“TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional ya, memiliki fungsi adalah penangkal penindak dan pemulih dan fungsi itu dijabarkan dan tupoksi adalah untuk menjaga kedaulatan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Hadi, latar belakang pengajuan surat permohonan itu karena TNI memiliki kemampuan untuk ikut berperan aktif mengatasi ancaman terorisme.

“Saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan ya. Karena kemampuan tadi,” jelasnya.

Dimensi kedua adalah keputusan politik. Pihaknya menunggu keputusan politik dari Pansus RUU Terorisme dan pemerintah.

“Kami nunggu keputusan politik. Jadi saya saat ini juga masih bergerak di dimensi saya sebagai TNI, kekuatan TNI seperti itu,” ujarnya.

Hadi mengusulkan penggantian nama RUU, definisi terorisme, hingga perumusan tugas TNI. TNI mengusulkan judul revisi UU dari ‘Pemberantasan Aksi Terorisme’ diganti menjadi ‘Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme’.

Selain itu, TNI juga mengusulkan pergantian definisi teroris. Hadi menuturkan, TNI ingin definisi teroris merupakan kejahatan yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara.

“Definisi teroris adalah pandangan dari TNI adalah bahwa teroris itu mengancam atau kejahatan terhadap negara. Sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan bangsa. Saya juga memohon untuk judulnya juga adalah ‘penanggulangan aksi terorisme’,” tambahnya.