Inggris Nyatakan Hizbut Tahrir Sebagai Kelompok Teroris Terlarang

Jakarta – Inggris menyatakan kelompok Islamis global Hizbut Tahrir
sebagai kelompok teroris terlarang, Senin (15/1/2024). Hizbut Tahrir
dinilai menjadikan tindak kriminal untuk menjadi bagian dari apa yang
digambarkan sebagai organisasi antisemit.

Pelarangan Inggris terhadap kelompok politik Islamis Sunni sekaligus
menempatkan mereka setara dengan Al Qaeda atau ISIS. Kementerian Dalam
Negeri Inggris mengungkapkan bahwa keputusan itu mulai berlaku mulai
19 Januari jika disetujui oleh parlemen.

“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif
mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan
serangan 7 Oktober yang mengerikan,” ujar Menteri Dalam Negeri James
Cleverly, merujuk pada serangan kelompok militan Palestina Hamas di
Israel selatan yang menewaskan 1.200 orang.

Menurut Cleverly, pujian Hizbut Tahrir atas serangan-serangan tersebut
serta menggambarkan Hamas sebagai pahlawan di situs web mereka
merupakan bentuk promosi dan mendorong terorisme.

Organisasi ini juga memiliki sejarah memuji dan merayakan
serangan-serangan terhadap orang-orang Yahudi, tambahnya. Seorang
perwakilan kelompok yang berbasis di Inggris tidak segera menanggapi
email yang meminta komentar. Dalam situs webnya bulan lalu, mereka
menggambarkan seruan untuk melarang organisasi tersebut sebagai tanda
keputusasaan.

Larangan berarti bahwa menjadi anggota atau mempromosikan kelompok
ini, mengadakan pertemuan, dan membawa logonya di depan umum merupakan
tindak pidana di Inggris. Mereka yang melanggar peraturan dapat
diancam hukuman hingga 14 tahun penjara.

Cleverly memiliki wewenang untuk melarang sebuah organisasi di bawah
hukum Inggris jika kelompok tersebut diyakini terkait dengan
terorisme, dan itu proporsional untuk dilakukan menurut situs web
pemerintah.

Didirikan pada tahun 1953 dan berkantor pusat di Lebanon, Hizbut
Tahrir beroperasi di 32 negara termasuk di Inggris dan negara-negara
Barat lainnya, dengan tujuan jangka panjang untuk mendirikan
kekhalifahan yang diperintah di bawah hukum Islam, demikian ungkap
Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Organisasi ini telah dilarang oleh Jerman, Mesir, Bangladesh,
Pakistan, dan beberapa negara Asia Tengah termasuk Indonesia dan Arab.