Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Berantas TPPU & Terorisme

Jakarta – Pemerintah RI dan Federasi Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali pada hari ini Jum’at 31 Maret 2023. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly  berharap kerjasama dengan Rusia tersebut dapat memperkuat penegakan hukum lintas batas dengan negara lain.

“Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Yasonna menjelaskan pemerintah Indonesia menekankan untuk mendorong perjanjian kerjasama ekstradisi dengan negara lainnya dalam bidang penegakan hukum. Sebab, menurut dia, hal tersebut akan memudahkan aparat penegak hukum untuk menangkap buronan yang lari ke luar negeri.

“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian kerjasama ekstradisi dengan Rusia akan menjadi penting dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan Indonesia dan Rusia sama-sama memiliki wilayah geografis yang luas sehingga rentan menjadi target persembunyian pelaku tindak pidana.

“Hubungan diplomatik RI-Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih, secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Yasonna juga mengatakan penandatanganan kerjasama ekstradisi dengan Rusia tersebut merupakan kali pertama antara Indonesia dengan negara-negara Eropa. Selain itu, ia mengatakan pemerintah berharap agar kerjasama tersebut memberikan manfaat kepada Indonesia mengingat Rusia merupakan salah satu negara berpengaruh di dunia.

“Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia,” kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menyebut jika kerjasama antara Indonesia dengan Rusia merupakan titah Presiden Jokowi untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Ia menyebut hal tersebut diharapkan oleh pemerintah agar mempermudah memberantas tindak pidana pencucian uang dan terorisme.

“Perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan,” ujar dia.