Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggagas upaya memperkuat penanganan kejahatan transnasional bersama Serbia.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic di Beograd, Serbia, Senin (6/7/2020).
“Indonesia dan Serbia selama ini sudah tergabung dalam berbagai kerangka kerja sama internasional dan kami berniat mengangkat kolaborasi tersebut ke level yang lebih tinggi,” kata Yasonna dalam siaran pers, seperti dikutip Antara, Selasa (7/7).
Yasonna mengatakan, Indonesia dan Serbia punya kesamaan yakni berada di posisi geografis yang strategis sebagai pusat jalur perdagangan dan kegiatan usaha.
Namun, posisi strategis tersebut rawan menjadi celah bagi kejahatan terorganisasi transnasional yang meliputi penyelundupan narkoba, senjata api, dan barang-barang ilegal lainnya.
“Karenanya, penguatan kerja sama dan kolaborasi antar-negara merupakan hal krusial dalam memerangi kejahatan terorganisasi transnasional,” ujar Yasonna.
Ia juga menyampaikan, Indonesia dan Serbia terlibat dalam berbagai perjanjian terkait kejahatan internasional seperti Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional, Konvensi PBB Melawan Korupsi, dan Konvensi Pengendalian Obat-obatan PBB.
Hubungan baik Indonesia-Serbia dalam penegakan hukum juga nampak saat proses ekstradisi warga Serbia pelaku pencurian data nasabah, Nikolov Iliev, dari Indonesia pada 2015 lalu.
“Semua itu merupakan landasan yang baik untuk memupuk dan mengembangkan kerja sama demi kebaikan kedua negara dan warganya,” kata Yasonna.
Di samping itu, Yasonna menjajaki potensi kerja sama di bidang lain antara Indonesia dan Serbia, salah satunya terkait kemudahan berusaha.
“Kami akan sangat mengapresiasi bila Serbia bersedia membagi pengalaman dan pendekatan yang mereka lakukan terkait penyederhanaan aturan, prosedur, pendaftaran perusahaan untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha kita,” kata Yasonna.
Adapun Yasonna tengah berada di Beograd memimpin delegasi Indonesia terkait rancangan kerja sama Mutual Legal Assistance (Bantuan Hukum Timbal Balik) dan Ekstradisi antara kedua negara.