Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia menegaskan komitmen penanganan dan perlindungan anak dari kekerasan dan terorisme di pertemuan Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-32 di Wina, Austria.
“Komitmen Pemerintah dalam penanganan dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan, termasuk anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok ekstremis dan teroris, sebagaimana diamanatkan oleh kerangka hukum nasional, standar dan norma internasional, sekaligus sebagai upaya mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Andhika menjelaskan komitmen tersebut ditandai dengan upaya Indonesia dalam menekankan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, serta kemajuan dalam hukum dan kebijakan, salah satunya melalui RAN PE.
“RAN PE sebagai kebijakan komplementer yang mengedepankan pentingnya penanganan anak yang terkait dengan kelompok ekstremis berbasis kekerasan dan teroris,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan UNODC melalui STRIVE Juvenile Program. Kerja sama yang dilakukan secara bertahap namun transformatif telah mempercepat implementasi pendekatan berbasis bukti dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kelompok teroris.
Kerja sama tersebut mengidentifikasi dan menganalisis motivasi, jalur masuk dan keluar anak-anak dari kelompok teroris, serta metode yang digunakan kelompok-kelompok tersebut untuk mengeksploitasi anak-anak.
“Hal ini penting bagi pemangku kepentingan sebagai referensi mengembangkan kebijakan berbasis bukti yang lebih efektif yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan spesifik anak-anak dalam aspek pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi,” tuturnya.
BNPT RI pada tanggal 25 Mei 2023 juga menjadi Co Sponsor side event “Children in all contexts, including counterterrorism and digital justice innovations” bersama negara Brazil, Kanada, Belanda, dan Thailand untuk menegaskan komitmen Indonesia tentang penanganan dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan.