Jakarta – Pemerintah akan menggelar forum Jakarta Plurilateral
Dialogue pada 29-31 Agustus 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, yang
menjadi medium dalam menyerukan penguatan nilai-nilai toleransi kepada
masyarakat global.
“Indonesia berkomitmen secara kuat untuk mengimplementasikan budaya
toleransi, sekaligus mendorong setiap negara di dunia memandang United
Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 sebagai sebuah
kebutuhan,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta,
Kamis.
Agenda JPD 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden,
Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri ini, kata dia, nantinya
akan berkontribusi pada upaya global Indonesia dalam memerangi
intoleransi beragama, kekerasan, dan diskriminasi.
Menag mengatakan Resolusi 16/18 PBB mengandung pesan memerangi
intoleransi, stereotip (atau prasangka), stigmatisasi negatif, dan
diskriminasi, hasutan untuk melakukan kekerasan, dan kekerasan
terhadap orang-orang berdasarkan agama atau kepercayaan.
Resolusi Dewan Dewan HAM PBB 16/18 merupakan rumusan komitmen oleh
semua negara di bawah Piagam PBB guna memajukan dan mendorong
penghormatan dan ketaatan umum terhadap HAM dan kebebasan mendasar
tanpa pembedaan terhadap agama, kepercayaan, etnis, dan budaya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata Menag, perilaku diskriminasi dan
intoleransi berbasis agama dan kepercayaan kerap terjadi di seluruh
belahan dunia.
Menurutnya, setiap negara perlu memberikan perhatian serius karena
sikap tercela ini jika dibiarkan hanya menghambat kemajuan negara dan
bahkan bisa berakhir pada perpecahan.
Implementasi Resolusi 16/18 UNHCR, lanjutnya, bisa mengatasi
kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan
kepercayaan di negara manapun.
“Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan
diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara
bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan
diskriminasi bukanlah bagian dari adab manusia. Dan ia dapat
dikalahkan,” kata Menag.
Menyikapi situasi ini, kata dia, Pemerintah Indonesia memandang perlu
kesepakatan mengutamakan budaya toleransi guna menanggulangi ancaman
diskriminasi dan kekerasan berbasis agama atau kepercayaan. (