Ikut Latihan Teroris di Gunung Merbabu, Warga Bantul Divonis 3,5 Tahun

Ikut Latihan Teroris di Gunung Merbabu, Warga Bantul Divonis 3,5 Tahun

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Taufiq Arifin (45). Warga Widokertan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, itu terbukti latihan fisik di Gunung Merbabu untuk mendukung ISIS.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakbar yang dilansir di website-nya, Senin (4/1/2021). Kasus bermula saat Taufiq ikut pengajian di Masjid Nurul Huda, Glagah Sari pada 2011.

Dari pengajian itu, Taufiq perlahan didapuk menjadi Ketua Forum Dakwa Islam (Fordai). Ternyata pengajian itu perlahan melenceng menjadi wadah pemikiran radikal. Belakangan, kelompok itu membaiatkan diri kepada ISIS dan akan menegakkan negara khilafah di Indonesia.

Sebagai jalan menuju cita-cita tersebut, kelompok itu latihan perang di Gunung Merbabu hingga Pantai Gesing. Tujuan pelatihan itu adalah persiapan mental dan fisik untuk berperang ke Suriah.

Dalam setiap pelatihan, anggota didoktrin jihad dan mati syahid dalam penegakan syariat Islam. Mereka mendeklarasikan diri sebagai Anshor Daulah Yogyakarta (ADY). Pada November 2019, pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi tewas dan digantikan Syeh Abu Ibrohim Al-Hasyimi Al Quraisy. Anggota DAY lalu membaiatkan diri setia dan taat kepada Syeh Abu Ibrohim.

Pergerakan kelompok ini terendus Densus 88 dan akhirnya dibekuk. Taufiq diadili di PN Jakbar dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang dirumuskan UU Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa O.Taufiq Arifin,S.T Alias Lip Alias Fadel Nin Moh. Syamsul Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis Agus Pambudi dengan anggota Eko Aryanto dan Rustiyono.

Di kasus serupa, Bayu Adi Darmawan (46) juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Bayu bergabung dengan kelompok Taufiq dan berjanji setia kepada ISIS dan siap mati mendirikan khilafah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Ardi Darmawan, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” putus majelis.

Di persidangan, terungkap tujuan melakukan idad/latihan fisik untuk memotivasi serta menjaga semangat istiqomah menjadi mujahid dan berjihad di jalan Allah. Yaitu sebagai persiapan hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

“Tujuan terdakwa menjadi pendukung daulah ISIS dalam rangka menegakkan syariat Islam di Indonesia. Di mana di Indonesia menerapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan landasan negara bukan menggunakan syariat Islam atau hukum Islam yang menyebabkan negara kafir termasuk pemerintahannya dan pendukung-pendukungnya,”papar majelis.