Polewali Mandar – Rudi Haruna alias Rudi Hitam, terpidana kasus terorisme yang pernah bergabung dalam Mujahidin Indonesia Timur ( MIT) pimpinan Santoso, bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Rudi keluar dari penjara setelah mendapat status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman selama enam tahun dua bulan. Saat bebas, Rudi langsung pulang ke kampung halamannya dengan kawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
“Saya akan kembali kumpul dengan keluarga yang sudah lama berpisah,” tutur Rudi saat meninggalkan Lapas Polewali Mandar, Minggu (20/12/2020).
Pembebasan Rudi disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Polewali Abd Waris, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Albar, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Ipda Haspar, dan Kaur IV Intelkam Polres Polman, Bripka dan Bhabinkamtibmas Polewali Muklis.
Waris mengatakan pembebasan tahanan Napiter ini berdasarkan surat dengan nomor Register: Blll.09/2020. Pria kelahiran Palu itu diketahui perkaranya pasal Teroris atau Pasal 15 Jo 7 UU Nomor 15 tahun 2003 Putusan: Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 441/Pid. Sus.Terorisme/2015/PN/JKT.UTR Tanggal 30 Juni 2015 Pidana 07 (tujuh) tahun 06 (enam) bulan Denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 7 bulan. Expirasi: 01-03-2021 dan alamat putusan Jalan Bangau Putih Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia menyebutkan, alamat menjalani PB di jalan Mangga Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Diketahui Napiter ini ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2014 di Mako Brimob Jakarta dan dipindahkan untuk dieksekusi di Lapas Kelas II B Polewali berdasarkan surat perintah putusan dani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-374/0.1.11/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 25 April 2016.
“Selama yang bersangkutan di Lapas Polewali, telah mengikuti pembinaan dengan baik serta telah menandatangani ikrar setia kepada NKRI,” ujar Waris.
Waris menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-690.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, maka Narapidana tersebut menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat di bawah pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas ll Polewali serta Kejaksaan Negeri Polewali.
“Narapiter ini telah menjalani pidana selama 6 Tahun 2 Bulan 9 hari. Maka hari ini tanggal 20 Desember 2020 pukul 09.00 WITA, kami bebaskan secara bersyarat Narapidana teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Islah Alias Rudal,” ujar dia.
Rencana Napiter Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal, akan membuat SIM A di Polres Polman yang akan didampingi oleh Densus 88, Senin (21/12/2020).
Sebagai informasi, Rudi ditangkap pada 2014 karena keterlibatannya dalam kelompok MIT di Poso, Sulawesi Tengah. Dia kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rudi tujuh tahun penjara karena keterlibatannya dalam kelompok MIT di Poso, Sulawesi Tengah. Pada tahun 2016, dia dipindah ke Lapas Polewali Mandar.