HTI Harus Kembali Meyakini Pancasila dan UUD 1945

Jakarta – Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengajak eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali ke jalan yang benar dan meyakini Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan NKRI. Hal itu disimpulkan Halaqoh Ulama dengan tema ‘Meneguhkan dakwah Kebangsaan sebagai Implementasi Komitmen MUI terhadap NKRI dan Pancasila’.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH M Cholil Nafis, Lc, PhD mengatakan, negara Pancasila itu seperti halnya Piagam Madinah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mendirikan negara khilafah, negara Islam. Tatapi Nabi membangun kesepakatan dengan berbagai pihak dan paham keagamaan menuju kesatuan dan persatuan.

“Oleh karena itu, mari kita menatap ke depan dengan mengisi kemerdekaan menjadi lebih baik, daripada ngotak ngatik khilafah yang menghabiskan energi. NKRI dan Pancasila adalah final tidak ada sesudahnya. Di samping itu, dakwah harus bersifat merangkul,mengajak dan membina,” kata KH M Cholil Nafis di kantor MUI Jakarta pada Jumat (4/8/017) malam.

Seperti, MUI yang mengeluarkan fatwa sesat tentang Gafatar. Bukan berarti MUI membenci akan tetapi memposisikan keberadaan Gafatar. MUI berkewajiban meluruskan paham-paham mereka menuju jalan yang benar. “Saya kira HTI juga begitu, kita bukan membenci orang tapi membenci kesalahannya, orangnya kita sayangi dan mengajak pada kebaikan,” ujarnya.

Dikatakan, dalam konteks kebangsaan, jangan sampai mempunyai pemahaman bahwa berdirinya model negara itu harus Islam dan yang tidak sepaham dianggap kafir. Di dalam Al Qur’an, berdirinya negara itu adalah kot’i yang berarti keadilan yang sampai sekarang memang belum terwujud. Dalam hal ini MUI terus berjuang menata umat, mengisi, membina sehingga menjadi negara yang berkeadilan dan sejahtera.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum MUI, Drs H Zainut Tauhid menyatakan, Indonesia memang bukan negara agama tetapi nilai-nilai agama menjadi sumber pembentukan hukum di Indonesia. Walau NKRI bukan negara Islam, tetapi nilai-nilai keislaman bahkan beberapa hukum formal yang bersumber dari Islam dapat diakomodir.

Dalam hal ini MUI berkomitmen melindungi (himayah wa ri’ayah) negara dari anasir yang akan meruntuhkan NKRI dan Pancasila. Karena itu MUI mendukung upaya pemerintah dalam rangka menangani kelompok-kelompok yang anti Pancasila melalui Perppu No.2/2017. Kedekatan MUI dengan pemerintah saat ini adalah bagian dari dakwah MUI kepada pemerintah.

“Selama ini salah satu tugas MUI adalah mengawal UU. Semua itu pasti kami mengawal termasuk tentang UU Terorisme dan memberi masukan-masukan. Kami menyiapkan draft dalam beberapa UU. Secara substansi semangatnya luar biasa akiabat desakan dari umat. UU Jaminan Produk Halal, sama dengan semangat umat,” pungkas Zainut.