HPN 2026: Pers Tak Boleh Terjebak Logika Kecepatan dan Algoritma Dengan Korbankan Kepercayaan Publik

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital dan kecerdasan artifisial (AI), pers tidak boleh terjebak pada logika kecepatan, algoritma, atau efisiensi semata hingga mengorbankan kepercayaan publik.
Menurut Meutya, justru dalam situasi ketika disinformasi semakin masif dan teknologi kian canggih, peran pers menjadi semakin strategis sebagai penopang integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Dalam era AI dan transformasi digital, pers yang kredibel dan independen bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama demokrasi,” ujar Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2).
Ia menilai tantangan jurnalisme hari ini tidak hanya datang dari perubahan teknologi, tetapi juga dari krisis kepercayaan publik akibat banjir konten digital yang sulit diverifikasi. Karena itu, Meutya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital untuk menjaga kualitas informasi.
Meutya juga mengingatkan bahwa pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Teknologi, kata dia, hanya boleh menjadi alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis dalam menjaga akurasi dan konteks berita.
Untuk merespons tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah menyiapkan berbagai kebijakan, termasuk regulasi AI dan Panduan Etika Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Aturan itu menegaskan bahwa kendali editorial tetap berada di tangan jurnalis manusia.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik. Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi keberlanjutan media, terutama media lokal.
“AI harus dikelola secara human-centric. Jurnalisme pun harus tetap humanis agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegas Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya turut menyoroti dua kebijakan penting pemerintah lainnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan bahwa keberhasilan kedua regulasi tersebut sangat bergantung pada peran aktif media dalam membangun literasi publik.
Secara khusus, Meutya menggarisbawahi tiga peran utama media: sebagai edukator kebijakan digital bagi keluarga dan anak, sebagai penguat etika dan norma keselamatan di ruang digital, serta sebagai pelaku pemberitaan yang melindungi kelompok rentan dengan tidak mengekspos data pribadi korban.
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan komitmen Kementerian Komdigi untuk terus menjadi mitra strategis Dewan Pers dan insan media dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
“Pers yang kuat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas akan memperkuat ekonomi dan pada akhirnya memperkokoh bangsa,” pungkasnya.