Ternate – Agama melarang penyebaran berita bohong (hoax) maupun ujaran kebencian (hate speech). Untuk itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara (Malut) Yamin Hadad meminta masyarakat supaya tidak menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian melalui media sosial.
“Ajaran Islam, termasuk agama lainnya melarang penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, karena selain merupakan perbuatan dosa, juga bisa memicu terjadinya masalah lebih besar,” katanya di Ternate, Selasa (19/12/2016).
Bahkan, dalam Kitab Suci Al Quran, secara tegas mewajibkan kepada orang yang mendengar berita yang belum jelas kebenarannya, untuk mengeceknya terlebih dahulu dari sumber berita itu.
Menurutnya, Malut pada 2018 akan menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tidak tertutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian mengenai calon gubernur dan wakil gubernur tertentu melalui media sosial.
Masyarakat harus bijak ketika menerima berita bohong atau ujaran kebencian seperti itu, dengan tidak ikut menyebarluaskannya melalui media sosial atau sarana informasi lainnya.
MUI Malut, kata Yamin Hadad, akan berperan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong atau ujaran kebencian, di antaranya menugaskan para tokoh agama dan ustadz untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di Malut berperan aktif dalam upaya mencegah penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, para orang tua misalnya selalu memberikan pemahaman kepada anggota keluarganya mengenai masalah itu. “Media sosial tidak perlu dihindari, justru di era kemajuan teknologi sekarang ini media sosial merupakan sesuatu yang sangat membantu, tetapi pemanfaatannya harus bijak dan lebih diarahkan untuk hal-hal yang sifatnya produktif dan positif,” katanya seperti dilansir Antara.