Hendardi: Ujaran Kebencian Berpotensi Picu Genosida

Jakarta – Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, pemerintah harus tetap konsisten dalam melakukan upaya pencegahan hingga proses hukum, terhadap praktik-praktik penyedia jasa konten kebencian. Apalagi ada kecurigaan maraknya jasa konten kebencian merupakan upaya yang disengaja atau by design yang bisa memusnahkan kelompok tertentu (genosida).

Menurutnya, apabila ujaran kebencian itu dibiarkan, dapat meningkatkan turbelensi kebencian yang berpotensi menimbulkan terjadinya genosida. Jadi pengungkapan sindikat penyedia jasa konten kebencian Saracen oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengafirmasi, bahwa meningkatnya turbulensi kebencian atas sesama dalam dinamika sosial politik setahun terakhir ini adalah by design.

“Situasi sosial yang rentan, kelompok intoleran yang eksis dan berpengaruh, hasrat berkuasa dengan menggunakan segala cara, membuat kelompok Saracen mendapatkan ceruk pasar yang luas. Pekerjaan kelompok Saracen merupakan kejahatan serius karena implikasi yang ditimbulkan dari konten kebencian adalah ketegangan sosial, konflik, diskriminasi, xenophobia dan kekerasan,” kata Hendardi dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (29/8/2017).

Dijelaskan, dalam pertemuan kelompok ini dengan para avonturir politik yang berkeliaran, jika dibiarkan bisa mengarah pada genosida. Keberhasilan Direktorat Siber Bareskrim Polri yang baru dibentuk pada Maret 2017, diharapkan dapat berkontribusi mengurangi dan terus mencegah konten-konten kebencian di masa depan.

Pencegahan konten kebencian bukan hanya untuk mendukung pelaksanaan agenda-agenda politik elektoral pada musim Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, tetapi yang utama ditujukan untuk pencegahan kebencian, diskriminasi dan kekerasan. Namun, pengungkapan Saracen hanyalah salah satu cara yang diharapkan mampu memulihkan ruang publik kita yang lebih toleran.

“Hal utama lain yang harus dilakukan adalah menghadirkan teladan elit, membangun kebijakan yang kondusif bagi promosi toleransi dan keberagaman, serta penegakan hukum yang adil atas setiap praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan yang berpusat pada kebencian atas dasar apapun,” pungkasnya.