JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pembatasan usia dalam mengakses media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Seluruh ekosistem digital, termasuk penyedia platform, dinilai harus bertransformasi agar menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi, terutama terhadap anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan.
“Kita ingin anak-anak menjadi generasi yang cakap digital. Namun, kecakapan digital juga berarti mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan interaksi di dunia nyata bersama orang tua, keluarga, dan teman sebayanya,” ujarnya.
Ia menilai kemampuan menggunakan teknologi harus dibarengi dengan literasi digital yang baik agar anak tidak hanya mahir memanfaatkan perangkat digital, tetapi juga memahami risiko yang menyertainya.
Dalam kesempatan itu, Meutya mengingatkan sejumlah ancaman yang muncul akibat penggunaan gawai secara berlebihan dan tanpa pengawasan. Mulai dari gangguan pola tidur, ketergantungan terhadap media sosial, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Selain itu, ia menyoroti keberadaan fitur interaksi pada sejumlah platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua atau guru. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk praktik child grooming maupun bentuk kejahatan digital lainnya.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses terhadap media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi hingga anak berusia 16 tahun. Kebijakan tersebut, menurut Meutya, merupakan bentuk perlindungan awal sembari mendorong penyedia platform memperbaiki sistem layanannya.
“Pemerintah tidak semata-mata melarang. Kami memberikan kesempatan kepada platform digital untuk melakukan pembenahan sehingga memenuhi standar keamanan bagi anak,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah mendorong perusahaan platform menghapus fitur yang dapat memicu kecanduan, memperkuat moderasi terhadap konten pornografi dan perjudian daring, serta menutup celah interaksi yang berpotensi membahayakan anak. Apabila standar perlindungan tersebut telah dipenuhi, akses terhadap platform dapat dibuka kembali dengan mekanisme yang lebih aman.
Di sisi lain, Meutya menekankan bahwa penggunaan teknologi tidak boleh mengurangi kesempatan anak untuk berinteraksi secara langsung dengan lingkungan sekitarnya. Anak-anak, menurutnya, tetap membutuhkan aktivitas bermain di luar rumah, mengenal permainan tradisional, serta membangun hubungan yang sehat dengan keluarga dan teman sebaya.
Peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 juga diisi dengan pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital oleh tenaga pendidik dan perwakilan pelajar dari delapan sekolah di Jakarta.
Melalui deklarasi tersebut, sekolah-sekolah menyatakan komitmen untuk memperkuat budaya literasi digital yang aman, melindungi data pribadi peserta didik, mencegah perundungan siber (cyberbullying), serta membangun lingkungan digital yang mendukung perlindungan anak melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!