Hardiknas Momentum Refleksi Tinjau Kembali Kedaulatan Ruang Belajar

Jakarta – Peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam bagi bangsa Indonesia untuk meninjau kembali kedaulatan ruang belajarnya. Sejatinya, lembaga pendidikan adalah kawah candradimuka tempat ilmu pengetahuan, kesadaran kritis, dan penghormatan terhadap martabat manusia disemai secara merata. Namun, realitas yang ada sering kali kontradiktif; ruang yang seharusnya aman justru masih dinodai oleh berbagai praktik intoleransi, perundungan, dan kekerasan berbasis gender yang sistemik.

“Hak atas pendidikan serta hak atas rasa aman dan perlindungan adalah amanat konstitusional yang tertuang jelas dalam Pasal 28C dan 28G UUD 1945, sehingga menjamin lingkungan yang aman dan bebas kekerasan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban HAM yang absolut,” ungkap kanal resmi Komnas Perempuan dalam desakannya kepada pemerintah, Minggu (3/5).

Fenomena kekerasan seksual di lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi menunjukkan bahwa jaminan ruang aman belum sepenuhnya terpenuhi. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2025, angka kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Data yang kami kumpulkan, di mana tercatat 475 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025, bukan sekadar deretan angka statistik; ini adalah cerminan pahit bahwa ruang pendidikan kita masih menyimpan bahaya tersembunyi bagi perempuan,” tegas Sundari Waris. 

Beliau menambahkan bahwa dari 29 kasus yang dilaporkan langsung ke lembaga kami, mayoritas merupakan kekerasan seksual, yang menegaskan urgensi perlindungan yang lebih ketat. “Kekerasan terhadap perempuan di institusi pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusi dan mandat internasional, seperti Cedaw yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984,” lanjut Sundari dengan penuh penekanan.

Pencegahan yang dilakukan saat ini dinilai masih bersifat insidental dan belum menyentuh akar permasalahan yang sering kali dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa. “Kami melihat bahwa pencegahan yang efektif harus melibatkan transformasi kurikulum dengan mengintegrasikan perspektif gender dan HAM secara menyeluruh,” ujar Komisioner Daden Sukendar. 

Beliau memperingatkan, “tanpa perubahan radikal pada level pembelajaran, kekerasan dan intoleransi akan terus direproduksi melalui budaya serta norma sosial diskriminatif yang selama ini dinormalisasi dalam proses belajar-mengajar”.

Kehadiran regulasi seperti UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi memberikan harapan, namun tantangan di lapangan tetap besar. Implementasi Satgas PPKPT sering kali terganjal keterbatasan kapasitas administratif hingga risiko kriminalisasi. 

“Kami sangat menyayangkan adanya perubahan regulasi di tingkat pendidikan dasar dan menengah, seperti penggantian Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, yang justru menghilangkan pengaturan spesifik mengenai penanganan kekerasan seksual,” tutur Daden menyampaikan keprihatinannya.

Prinsip penanganan yang berpusat pada korban juga menjadi sorotan utama. “Bagi kami, pendidikan yang aman bukan hanya soal keberadaan aturan tertulis di atas kertas, tetapi sejauh mana korban benar-benar dipulihkan dan dilindungi secara komprehensif,” kata Devi Rahayu. Ia menekankan pentingnya pemulihan fisik, psikologis, sosial, hingga akademik bagi korban kekerasan. 

“Selama pemulihan korban belum menjadi prioritas utama negara, maka cita-cita menciptakan ruang aman di lembaga pendidikan nasional akan tetap menjadi narasi yang jauh dari kenyataan,” pungkas Devi.