Hapus Tindak Kekerasan Dengan Mengimplementasikan Nilai Kasih Sayang Dalam Islam

Jakarta – Salah satu solusi menghapus tindak kekerasan adalah dengan
mengimplementasikan nilai kasih sayang dalam Islam. Hal itu selaras
pula dengan sifat yang Allah SWT miliki yaitu Rahman dan Rahim.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan dalam Seminar Nasional yang
diselenggarakan Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) bekerja
sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kementerian PPPA) RI. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Sahid
Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2023).

“Belakangan kita mencemaskan tentang kasus kekerasan yang terjadi
dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Tindakan tersebut juga
tak jarang mengakibatkan kematian,” ungkap Buya Amirsyah dikutip dari
MUI Digital.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa Allah SWT telah mengajarkan manusia
untuk berkasih sayang antarsesama. Sifat Allah SWT yang Rahman dan
Rahim sejatinya agar manusia mengimplementasikan dalam hidup mereka
kepada sesama.

Kendati demikian, faktanya kekerasan dan tindak perdagangan orang
masih kerap terjadi. Hal ini tentu menjadi keresahan bersama, yang
berarti sifat kasih sayang yang Allah SWT ajarkan belum menjadi budaya
yang manusia praktikkan seutuhnya.

“Tindak kekerasan tidak hanya sebatas perbuatan fisik saja, tetapi
juga melalui verbal kekerasan sering terjadi. Ini tidak boleh kita
anggap sepele,” tegasnya.

Sekjen MUI juga mengingatkan terdapat dua upaya yang harus dilakukan
secara kolektif baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Pertama,
kembali pada jati diri sebagai umat beragama yang penuh dengan kasih
sayang. Kedua, menyambung tali silaturahim dengan sesama.

“Silaturahim memiliki banyak keutamaan. Bukan sekadar menyambun tali
persaudaraan, melainkan juga saling memupuk kasih sayang antarsesama.
Pada akhirnya silaturahim akan membentuk kesadaran kolektif untuk
menghapus tindak kekerasan,” bebernya.

Untuk itu, Buya Amirsyah berpesan kepada umat Islam di Indonesia untuk
bersama-sama mencegah adanya tindak kekerasan dan perdagangan orang.
Seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah harus bersinergi menciptakan
gerakan kolektif melawan kasus-kasus tersebut.