Jakarta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman beberapa kali hadir dalam kegiatan baiat ISIS. Hal itu diketahui dari beberapa bukti gambar kehadiran Munarman di kegiatan ISIS dan pengakuan eks FPI Makassar saat baiat ISIS 2015 lalu.
Atas fakta itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menduga Munarman menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Dugaan itu diungkapkan karena Munarman terbukti menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor.
“Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan terorisme),” kata Husin dalam diskusi daring Chrosscheck by Medcom.id dengan tema “FPI, Terorisme, dan Propaganda”, Minggu (14/2/2021).
Husin mengatakan Munarman melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme bila tidak melaporkan aktivitas pembaiatan teroris. Munarwan dinilai salah karena menjadi pembicara dalam acara itu dan tidak melapor.
“Ini baru ramai setelah ada statement dari Aulia (terduga teroris yang tertangkap) bahwa ‘Saya dibaiat oleh ISIS dihadapan Munarman’, kita bisa duga ada pelanggaran di situ,” ujar Husin.
Dia yakin Munarman sengaja menyembunyikan aktivitas pembaiatan teroris. Munarman dinilai terlalu pintar tidak mengetahui Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme.
“Munarman ini kan sarjana hukum, ngerti mengenai hukum. Dia tahu mengenai Undang-Undang Terorisme,” tutur dia.
Sebelumnya, nama Munarman dikait-kaitkan dengan aktivitas terduga teroris. Baru-baru ini, pengakuan itu diungkap terduga teroris Muhammad Fikri Oktaviadi. Fikri ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Ia ditangkap karena pernah mengikuti baiat di Pondok Sudiang pada 2015.
“(Pembaiatan) dihadiri ustaz Basri pemimpin acara, ustaz Fauzan penerbit buku, ustaz Munarman Panglima DPP FPI yang mewakili FPI, dan ustaz Mustar sebagai moderator,” ujar Fikri melalui video yang tersebar via WhatsApp, Senin (8/2/2021).