Hadapi 37 Tuntutan Terkait Terorisme, Syaikh Salman Al-Audah Dituntut Hukuman Mati

Riyadh – Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh, Rabu (3/10), kembali menggelar persidangan terorisme dengan terdakwa Syaikh Salman Al-Audah. Ini merupakan sidang kedua setelah ulama tersebut ditahan. Dalam persidangan, jaksa menuntut Syaikh Salman Al-Audah dengan hukuman mati atas 37 tuduhan terkait terorisme.

Akun aktivis pemantau penangkapan ulama dan aktivis Saudi, Muktaqaly Rakyi, mengatakan bahwa Salman Al-Audah kembali dihadapkan di persidangan “terorisme” yang singkat di Riyadh.

Menurut akun tersebut, Syaikh Al-Audah juga sudah membantah secara rinci seluruh tuduhan terkait terorisme yang diajukan jaksa. Pada persidangan kedua ini, imbuh Muktaqaly Rakyi, keluarga dibolehkan menghadiri persidangan. Ini merupakan langkah yang membuktikan keberhasilan kampanye menekan pihak berwenang Saudi untuk menolak pengadilan rahasia.

Syaikh Al-Audah ditangkap pada awal September tahun lalu sebagai bagian dari serangkaian penangkapan ulama dan aktivis di Saudi.

Ia menderita kondisi medis yang sulit selama lebih dari satu tahun di penjara, yang dimulai di Penjara Politik Dhahban di Jeddah sebelum dipindahkan ke penjara Al-Ha’ir di Riyadh.