Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Os Hiariej menilai bahwa pelibatan TNI diperlukan dalam penanganan aksi terorisme lantaran kejahatan itu mengancam kedaulatan dan pertahanan negara.
Hal itu disampaikan oleh Eddy saat menjadi narasumber Webinar Marapi dan Fisip UPN Veteran Jakarta bertajuk “Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme”, Selasa (20/10/2020).
“Jadi pelibatan TNI di dalam penanganan teroris harus jernih secara objektif. Ini semata-mqta perlindungan petahanan dan kedaulatan negara,” kata Eddy.
Pemerintah dan DPR sedang membahas soal Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
Eddy menekankan, terorisme di seluruh dunia dipandang sebagai Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Selain itu, hal itu juga menyasar pada pertahanan suatu negara.
“Pertahanan negara itu tidak lain dan tidak bukan tugas TNI. Jadi Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme itu kewajiban jadi bukan sesuatu yang dilebih-lebihkan sama sekali, tidak. Karena bicara pertahanan negara mau tak mau, suka tak suka, TNI harus dilibatkan. Karena bahwa terorisme itu tak hanya menyangkut keamanan nasional tapi pertahanan negara,” ujar Eddy.
Terkait Perpres, Eddy berpandangan bahwa, kewenangan tugas dari pelibatan TNI dalam terorisme sudah sesuai porsinya. Dalam hal ini antara lain, penangkalan, penindakan dan pemulihan.
“Kalau pertahanan itu dia kan sangat berkaitan kedaulatan negara itu tugas TNI untuk ambil tindakan,” ucap Eddy.
Dalam Pasal 9 Perpres itu, kata Eddy, pelibatan tentara nasional di seluruh dunia juga akan dilibatkan perannya apabila terjadi peristiwa pembajakan misalnya di pesawat udara dan kapal.
“Seperti pembajakan kapal dan pesawat, TNI harus dilibatkan. Indonesia punya pengalaman kan pernah pesawat garuda dibajak dan pendaratan darurat di Taiwan itu kan pembebasannya bukan dilakukan Polri tapi Kopassus waktu itu. Persolan pembajakan pesawat dankapal dimanapun tentara masing- masing negara. Ini sesuai porsinya,” katanya.
Di sisi lain, Eddy menyebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan adanya potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh TNI apabila dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Pasalnya, peran dari TNI dalam memberantus terorisme sepenuhnya dapat dilakukan berdasarkan perintah dari seorang Presiden.
“Ini merupakan filter cegah tindakan sewenang-wenang pelibatan TNI, jika hanya jika kordinasi dengan Polri juga BNPT ini sebagai filter suatu saringan jangan sampai kesewenangan yang dikhawatirkan masyarakat sipil,” kata Eddy.