Grup WAG Terduga Teroris yang Ingin Gagalkan Pemilu Berisi Materi dari
Perencanaan Aksi dari ISIS

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua
tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah
(JAD) yang berencana mengganggu dan menggagalkan Pemilu 2024. Keduanya
tergabung dalam Grup WA yang berisi materi dan perencanaan aksi
terorisme dari kelompok teroris ISIS, termasuk cara penggalangan dana.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di
Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka itu merupakan
anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang menjadi pendukung
Daulah Islamiyah atau ISIS.

“Ada tambahan dua orang lagi yang ditangkap terkait jaringan AU, yang
berencana mengganggu jalannya pesta demokrasi,” kata Aswin.

Kedua tersangka itu yaitu AH alias AM dan DAM. Keduanya ditangkap pada
tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat.

Aswin menjelaskan keduanya merupakan bagian dari 40 tersangka teroris
kelompok JAD pimpinan AU, yang sudah ditangkap Densus 88 Antiteror
Polri pada tanggal 27-28 Oktober.

“Sampai dengan tanggal 27-28 Oktober kemarin, kami menangkap sebanyak
40 orang, kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang.
Sehingga, sampai hari ini, kami menangkap 42 orang,” jelas Aswin.

Kedua tersangka itu tergabung dalam grup obrolan pesan singkat
WhatsApp Group atau WAG dengan nama “Muslim United” atau “Ummatan
Wasathan”.

Obrolan grup tersebut membicarakan tentang “ghirah” atau membangkitkan
semangat untuk melakukan tindakan aksi tindak pidana terorisme.

“Mereka saling membagikan materi-materi yang berasal dari kelompok
ISIS, melakukan penggalangan donasi, yang donasi itu mereka kumpulkan,
disalurkan di satu tempat untuk digunakan oleh kelompok mereka,” kata
Aswin.

Selain itu, grup obrolan tersebut juga aktif membahas tentang
bagaimana melakukan perencanaan untuk menggagalkan Pemilu 2024.

Menurut Aswin, rencana untuk menggagalkan Pemilu 2024 itu disampaikan
secara langsung oleh UR, salah satu dari 40 tersangka yang ditangkap
pada bulan Oktober 2023. UR menyampaikan, pada bulan Agustus 2023,
bahwa untuk menggagalkan pemilu tersebut harus dilakukan dengan cara
“amaliyah”.

“Amaliyah dalam bahasa kami adalah aksi teror bisa dengan cara
menyerang menggunakan senjata tajam, senjata api, dan yang paling kita
sangat tidak inginkan adalah biasanya bom bunuh diri,” ujar Aswin.

Selain kelompok JAD, pada awal Oktober 2023, Densus 88 Antiteror Polri
juga menangkap 19 tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah
Ismaliyah (JI).

Penangkapan 19 tersangka teroris itu dilakukan di Sumatera Barat,
Kalimantan Barat, dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka; Nusa
Tenggara Barat tujuh tersangka; Sumatera Selatan lima tersangka; dan
Lampung empat tersangka.