Pati – Gerakan radikal berkedok agama telah merambah ke-15 provinsi di Indonesia. Data dari Badan Intelijen Negara (BIN) diungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati Prof Dr KH Abdul Karim saat membuka acara Sosialisasi Pendidikan Moderasi Beragama bagi Guru PAI SMA dan SMK se-Kabupaten Pati, Senin (31/7/2023). Karena itu, fakta ini perlu \\disikapi serius di berbagai daerah.
“Dari persebaran gerakan radikal tersebut, di antaranya telah menyentuh kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujar Kiai Abdul Karim.
Karenanya, katanya, lembaga pendidikan harus lebih peduli dan melakukan langkah nyata dalam mencegah dan menghentikan penyebaran paham radikalisme berbalut agama.
“Sangat memprihatinkan. radikalisme sudah berkembang di lembaga pendidikan. Sekitar 39 persen mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia terpapar gerakan radikal,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Unisnu Jepara Dr Mayadina Rohmi Musfiroh, dosen IAIN Kudus Moh Dhofir MAg, dan anggota Komisi E DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono.
Lebih lanjut Prof Karim menjelaskan, saat ini pihaknya memfokuskan pada lembaga pendidikan untuk mencegah semakin merebaknya paham radikalisme. Itu dilakukan melalui sosialisasi moderasi beragama kepada guru PAI SMA dan SMK. Berdasar penelitian, terdapat 23,3 persen pelajar setingkat SMA yang terpapar paham tersebut.
“MUI menyelenggarakan sosialisasi pendidikan moderasi beragama kepada guru agama di SMA dan SMK agar diteruskan kepada peserta didik. Mereka nanti akan menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi,” tandasnya.
Menurutnya, pelajar dan mahasiswa merupakan pilar penting bagi bangsa ini. Mengingat, mereka merupakan generasi yang akan meneruskan kepemimpinan Indonesia.
Ia menilai radikalisme, sangat berbahaya bagi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Radikalisme diawali dengan pemahaman agama yang kurang baik sehingga memunculkan sikap intoleran.
“Jika dibiarkan berkembang, maka dapat memecah belah keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk,” pungkasnya.