Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Bidang Kominfo akhirnya mengeluarkan 10 tugas Pramuka yang berselancar media sosial (medsos). Pada 10 tugas Pramuka itu, salah satunya adalahh, anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia mengemban tugas melawan propaganda radikalisme dan separatisme melalui medsos.
Kewajiban anggota Pramuka untuk mengkonter isu separatisme dan radikalisme itu disebutkan dalam poin kesepuluh. Bunyinya adalah, “Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial”.
“Tugas Pramuka di medsos dibuat dalam rangka menyikapi maraknya penyalahgunaan medsos untuk perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan undang-undang. Kita punya tagline di media sosial, Setiap Pramuka Adalah kantor Berita. Maksudnya, setiap Pramuka harus bersikap seperti pemimpin redaksi bagi akun media sosialnya masing-masing,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dikatakan, anggota Pramuka harus hati-hati dalam menulis atau memposting apa pun di media sosial. Namun, anggota Pramuka juga tidak boleh terlalu banyak dilarang, mereka juga diarahkan untuk produktif membuat konten. Di samping itu, Pramuka sudah menjadi komponen perekat bangsa. Pasalnya, sudah fitrah Pramuka untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pramuka itu manusia Pancasila. Sudah selayaknya menjadi benteng perekat NKRI. Sekarang kita bangga, sudah banyak Pramuka yang ikut mempromosikan kuliner, wisata, produk lokal di daerahnya masing-masing. Mereka bukan lagi sekadar penyebar konten, tapi juga sudah bisa produksi konten,” tegas Adhyaksa Dault.
Ini 10 Tugas Pramuka di Media Sosial sebagaimana dirilis Kwarnas Gerakan Pramuka:
1. Mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media sosial, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat, dipahami dan dimengerti oleh orang banyak, sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya.
2. Memproduksi konten sesuai minat, bakat dan nilai-nilai kebajikan. Konten yang dimaksud bisa berupa tulisan, foto, video, poster, infografis, meme, GIF, dll.
3. Membantu dan bergotong-royong mempromosikan prestasi anak negeri, kearifan bangsa, produk unggulan daerah, kuliner, pariwisata, budaya dan potensi daerah lainnya di media sosial dengan sukarela dan penuh komitmen.
4. Membela dan mengamalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat harmoni dan solidaritas antarwarga media sosial.
5. Menghayati dan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka di media sosial.
6. Memberitakan kegiatan Pramuka, kegiatan organisasi lain, dan kegiatan positif lainnya di media sosial.
7. Menghidupkan tagar #SetiapPramukaAdalahKantorBerita, #RainasPramuka2017, serta terlibat dalam U-Report dan aktif dalam berbagai kegiatan positif lainnya di media sosial.
8. Menolak dan tidak memproduksi, membagikan, mengomentari, menyukai, berlangganan konten-konten fitnah, hoax, yang berpotensi merusak persatuan Indonsia.
9. Menjaga nama baik pribadi, keluarga, sekolah, organisasi, latar belakang lainnya, dan orang lain.
10. Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial.