Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Priyambudi mengatakan untuk mencegah masuknya penyebaran paham intoleransi, radikalisme dan terorisme dibutuhkan peran dari berbagai elemen, salah satunya keterlibatan dan peran serta generasi muda di kabupaten setempat.
“Generasi muda juga memiliki peran untuk terlibat menjadi benteng utama dalam menangkal masuknya paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” kata Priyambudi dalam keterangannya, Minggu (1/10).
Dikatakan Priyambudi, keterlibatan generasi muda ini tentunya harus diberikan dan dibekali dengan meningkatkan pengetahuan agar tidak sampai terjerumus dari segala macam informasi atau ajakan kelompok yang bertentangan dari ideologi Pancasila.
Pesatnya kemajuan zaman dan perkembangan teknologi digital di tengah masyarakat saat ini, kata dia, menjadikan generasi muda harus bisa lebih memilih sebuah konten atau tayangan serta informasi yang memiliki nilai positif.
Tidak semua konten yang disajikan di sosial media itu benar, bahkan ada yang bertentangan dengan ideologi dan budaya bangsa Indonesia sehingga dirinya meminta kepada generasi muda harus terus diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Priyambudi yang juga sebagai Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) selalu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar harus lebih berhati-hati dan turut antisipasi mencegah agar tidak terjadi penyebaran paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme dari berbagai lini.
Sampai saat ini, terang dia, Tim Pakem juga masih terus digerakkan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan bekerjasama melibatkan beberapa pemangku kepentingan diantaranya Badan Kesbangpol, Polri, dan TNI.
Tim ini dibentuk sebagai pengawasan terhadap fenomena permasalahan timbulnya aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang dan bisa menjurus ke paham intoleransi, radikalisme.
“Secara berkala Tim Pakem ini melibatkan organisasi dari setiap agama untuk ikut membahas perkembangan aliran-aliran kepercayaan yang ada di kabupaten setempat. Jika sewaktu-waktu ada potensi menimbulkan gangguan keamanan terhadap masyarakat, Tim Pakem segera melakukan tindakan pencegahan,” demikian Priyambudi. (