Gabung ISIS, Warga Negara AS Dihukum 20 tahun Penjara

Washington – Seorang warga negara Amerika Serikat yang membawa keluarganya pindah ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS telah dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun.

Catatan pengadilan memperlihatkan Emraan Ali, seorang warga negara AS berusia 55 tahun yang lahir di Trinidad dan Tobago, dihukum pada Selasa (28/3) di pengadilan federal Miami, Florida.

Dia mengaku bersalah pada November lalu atas konspirasi untuk menyediakan dukungan materi untuk sebuah organisasi teroris asing.

Menurut catatan pengadilan Ali memindahkan keluarganya ke Suriah pada Maret 2015.

Penuntut mengatakan dia berbohong kepada anak-anaknya bahwa mereka akan pergi berlibur tetapi sebetulnya bermaksud bergabung dengan ISIS.

Ali dan putranya berusia 22 tahun menyerahkan diri pada Pasukan Demokratik Suriah dekat Baghuz pada Maret 2019, dalam pertempuran untuk mempertahankan wilayah ISIS di Suriah.