Teheran – Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada 16 perempuan karena terbukti bergabung dan mendukung kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Wanita-wanita ini diadili usai ditangkap saat pulang dari Suriah.
Seperti dilansir Reuters, penjatuhan vonis penjara ini diungkapkan jaksa Teheran, Abbas Jafari-Dolatabadi, Namun tak disebut lebih lanjut mengenai lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap 16 wanita itu. seperti dikutip situs berita kehakiman Iran, Mizanonline. Minggu (6/5)
“Para wanita ini telah pergi ke Suriah untuk mendukung ISIS dan telah menerima pelatihan teroris serta melakukan beberapa operasi di sana. Mereka ditangkap setelah mereka kembali ke Iran,” kata jaksa Iran Jafari-Dolatabadi.
Ditambahkan Dafari-Dolatabadi, 16 wanita itu diperintahkan pengadilan Iran untuk membayar kembali uang yang mereka terima dari ISIS. Media lokal Iran, Press TV, menyebut besar uang yang harus dikembalikan mencapai lebih dari 3 miliar riyal (Rp 10,9 triliun).
Sementara itu, persidangan 8 pria yang didakwa membunuh 18 orang dalam serangan di parlemen dan mausoleum Ayatollah Ruhollah Khomeini, tahun lalu, kembali digelar pada Minggu (6/5) waktu setempat. Serangan itu menjadi serangan mematikan pertama yang diklaim ISIS di Iran.
Otoritas Iran menyatakan lima pria bersenjata dan pengebom bunuh diri yang tewas dalam serangan itu, pernah bertempur di basis ISIS di Suriah dan Irak. Total 26 orang diadili terkait serangan ISIS ini.