Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) sebagaimana tertuang dalam Konstitusi UUD 1945, sebagai negara hukum, NKRI mengatur hak dan kewajiban warga negara. Kebebasan hak dalam perspektif hukum bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan asas hukum dan kaidah-kaidah hukum serta kewajiban konstitusional yang ada di Indonesia, karena itulah pada hari ini (19 Maret 2016) Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT ) Sulawesi selatan melaksanakan dialog Pencegahan terorisme.
Dialog yang mengambil tema “Pelibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Terorisme Melalui Perspektif Hukum Di Provinsi Sulawesi Selatan” ini dihadiri antara lain oleh Unsur Kepolisian Negara, Unsur Kehakiman, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengacara/Advokat, Akademisi Hukum dan Biro Hukum Pemrov Pemda Sulsel, Kemenag Pemprov Sulsel.
Selain itu hadir pula sederet tokoh-tokoh nasional, antara lain; Prof. Dr. H.M. Said Karim, SH,MH (Pakar Hukum Pidana FH Unhas), Kasubdit Kewaspadaan Dr. Hj. Andi Intang Dulung, M.Hi, Dr. H. Suhardi Somomoeljono, SH, MH, Dr. M. Arfin Hamid, SH,MH ( Guru Besar Hukum Islam dan Ekonomi Syariah FH Unhas dan Ketua FKPT Sul-Sel) dan Abdurrahman Ayyub Mantan teroris yang telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Aksi-aksi radikalisme dan terorisme di Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui internet dengan cara penyebaran wacana menggantikan sistem pemerintahan, penyebaran hasutan dan kebencian dan penghinaan lambang negara semakin massif dilakukan oleh kelompok radikal terorisme di Indonesia, sehingga sosialiasi melalui perspektif hukum menjadi sangat penting untuk mengeksplorasi wacana UU Terorisme, kaidah-kaidah hukum pelaku terorisme, dan akibat hukum dari pelaku terorisme.
Dengan kegiatan ini diharapkan para peserta dialog akan semakin memiliki dan menumbuhkan komitmen kebersamaan untuk mencegah dan melawan segala bentuk paham dan tindakan radikal-terorisme, serta menumbuhkan persatuan, komitmen untuk bersama-sama menjaga keutuhan nasional NKRI dan Negara Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi UUD 1945.
Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945) dan Setiap warga negara Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945) menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Bersama Cegah Terorisme “