FKPT Malut dan Tiga Perguruan Tinggi Teken MoU Pencegahan Terorisme di Lingkungan Kampus

Ternate – Kampus atau perguruan tinggi menjadi salah satu target utama propaganda radikalisme dan terorisme. Karena itu, kampus harus dibentengi agar mahasiswa memiliki imunitas dari serangan paham-paham yang akan merusak perdamaian dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Hal itulah mendasari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tiga perguruan tinggi untuk pencegahan terorisme dan radikalisme berbasis kearifan lokal.

“FKPT terus membantu tugas-tugas BNPT di Malut dan kami pada prinsipnya bahwa melaksanakan misi ini adalah tugas yang mulia, misi yang suci, sehingga dengan segala kemampuan yang ada pada kami lakukan, sesuai dengan amanat yang diemban,” kata Ketua FKPT Malut Hasbi Pora di Ternate, Kamis (1/12/2022).

Ketiga perguruan tinggi itu adalah Universitas Khairun Ternate (Unkhair), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. Pada saat yang sama juga digelar seminar nasional pencegahan radikalisme dan terorisme yang melibatkan Pelajar SMA/SMU, Mahasiswa serta organisasi profesi dan komunitas. Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Gubernur Malut yang diwakili Assisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Malut Asrul Gailea serta Ketua FKPT Maluku Hasbi Pora.

Hasbi Pora mengatakan, sejak dilantiknya sebagai pengurus FKPT Malut hingga November ini terhitung sudah 11 bulan, namun telah banyak tugas yang berikan BNPT Pusat dapat terselesaikan oleh pihaknya.

Ia berharap bahwa seminar yang melibatkan mahasiswa, pelajar SMA/SMU serta organisasi profesi ini dapat dipahami dan dimengerti bagaimana pencegahan radikalisme dan terorisme yang peran pentingnya berada pada pemuda untuk memberikan hal positif dilingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan.

“Kali ini yang melibatkan tiga universitas, kita berharap kelompok pemuda, pelajar dan mahasiswa ini termasuk usia- usia yang rentan, kalau menurut undang-undang kepemudaan usia 16-40 itu masih kategori yang produktif, cukup dinamis, punya semangat tinggi, punya idealisme tinggi,” katanya.