Jakarta – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) menjadi garda
terdepan dalam pencegahan radikal terorisme di seluruh daerah di
Indonesia. Karena itu penting bagi FKPT untuk berkoordinasi dan
berkolaborasi secara proaktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
“Undang-undang 5 tahun 2018 itu mengamanatkan kepada kita bahwa
pencegahan itu hukumnya wajib. Maka kami bentuk FKPT sesuai
undang-undang,” jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) Komjen. Pol. Eddy Hartono dalam keterangannya, Rabu
(23/4/2025).
“Lebih aktif dan bisa berbaur dengan Forkopimda agar upaya pencegahan
terorisme di daerah dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Ia mengingatkan meskipun selama tiga tahun terakhir tidak terjadi aksi
terorisme (zero attack terrorism) proses radikalisasi masih terus
berlanjut bahkan sering mengincar generasi Z melalui media digital.
Berkaitan dengan hal ini, FKPT harus bisa menjadi corong informasi
sekaligus menyerap informasi terkait perkembangan radikal terorisme di
daerah.
“FKPT harus menjadi tempat menampung informasi, mendeteksi masalah,
dan melakukan pemetaan wilayah rawan radikalisme,” ujarnya.