Sejak awal tahun 2012 hingga Mei 2013 Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) telah membentuk Forum Koordinasi Pncegahan Terorisme ( FKPT) di 21 provinsi. Pembentukan FKPT melibatkan peran aktif masyarakat merupakan bagian dari upaya pencegahan terorisme secara semesta dengan berbasiskan nilai-nilai humanis dan kearifan lokal di masing-masing daerah. FKPT dibentuk BNPT guna mensinergikan upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Para pengurus FKPT terdiri dari para tokoh masyarakat, akademisi, tokoh adat, tokoh ormas, tokoh media, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur pemerintah daerah.
Peran FKPT dalam upaya pencegahan terorisme adalah untuk mengimplementasikan kebijakan dan strategi nasional pencegahan terorisme melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Kanwil Dikdasmen, Kanwil Dikti, Kanwil Agama, Kanwil Kesbangpol, Kanwil Hukum dan HAM, Polri ,TNI dan semua komponen bangsa di daerah. Dengan demikian FKPT memiliki posisi yang strategis dan menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan terorisme di daerah.
Dalam mejalankan tugasnya mencegah terorisme di Wilayah NKRI, FKPT bersifat koordinatif dan non partisan, serta berperan sebagai perpanjangan tangan dari BNPT dan pemerintah daerah. Sejak pertama kali didirikan tahun 2012 hingga Mei 2013, FKPT telah terbentuk di 21 provinsi di Indonesia. Sebanyak 15 FKPT dibentuk di 2012 yakni Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Sedangkan 6 FKPT dibentuk pada 2013 yakni DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara. Ke depan, rencananya forum ini akan ada di setiap provinsi. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk memberdayakan 21 forum yang telah terbentuk, BNPT menfasilitasi para pengurus FKPT mengikuti pelatihan yang akan diisi oleh para pakar dan akademisi. Pelatihan ini dibagi dua gelombang; 10 FKPT regional Indonesia Barat bertempat di Medan pada 28-31 Mei 2013, dan 10 FKPT regional Indonesia Timur di Yogyakarta pada 11-14 Juni 2013 yang baru lalu. Dari Pelatihan ini para pengurus FKPT diharapkan memiliki bekal yang cukup dan implementatif untuk mencegah berkembangnya terorisme di daerah. Mengingat saat ini gerakan terorisme juga bergerak secara clandestine di tengah-tengah masyarakat, sehingga sangat membahayakan masyarakat luas. Selain itu, kini juga muncul kelompok-kelompok kecil bahkan individu yang tidak terkait dengan kelompok besar, mereka bisa melakukan aksi terorisme secara mandiri tanpa komando dari pimpinannya. Fenomena ini tentu patut diwaspadai dengan cermat oleh masyarakat di daerah.
Pencegahan terorisme di daerah sangat penting, karena jaringan teroris tidak hanya berkembang pada wilayah tertentu tapi juga menyebar ke berbagai daerah. Di samping itu, yang menjadi target para teroris kini bukan hanya kepentingan asing, melainkan juga kepentingan nasional seperti pemerintah dan tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan keyakinan mereka bahkan aparat keamanan. Bahkan, dari segi motif, bukan sekadar faktor ideologis tapi sebagian juga bermotif balas dendam kepada aparat keamanan.
Mengingat ancaman yang kian nyata, mari bersama-sama kita tingkatkan kewaspadaan. Sebab mencegah terorisme bukan hanya tanggung jawab BNPT, Kepolisian dan TNI melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat RT/RW, serta masyarakat umum. Soliditas yang didukung oleh semua elemen masyarakat sangat penting untuk menghadapi kelompok radikal teroris di tengah masyarakat. Karena para teroris memiliki jaringan yang rapi dan solid, sehingga untuk melawannya diperlukan soliditas yang lebih baik. Sikap inilah yang selama ini hilang dari bangsa Indonesia, berganti sikap individual, sehingga teroris mudah menyusup di tengah masyarakat. Pencegahan terorisme kini harus dimulai dari level yang paling kecil yaitu keluarga. Orang tua harus memperhatikan anak-anaknya agar tidak terpapar dan menjadi bagian dari organisasi radikal teroris. Di level berikutnya, ketua RT, RW, dan Lurah harus membentengi masyarakat di daerahnya sehingga memiliki kekebalan terhadap berkembangnya faham radikal terorisme.Dengan demikian,lingkungan yang damai dan tenteram di lingkungan keluarga,RT,RW,Kelurahan termasuk komunitas lingkungan masyarakat lainnya akan mewujudkan Indonesia yang aman,ramah dan sejahtera,mari kita jaga rumah masing-masing.
Bersama Cegah Terorisme !!!
Damailah Indonesiaku !!!
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!