Jakarta – Subdit Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi pada Direktorat Perlindungan di Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke II Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional Sub bidang Minyak dan Gas Bumi dalam Menghadapi Ancaman Terorisme Tahun Anggaran 2018. Ini adalah FGD lanjutan dari FGD I yang telah digelar pekan lalu
“Ini kelanjutan dari FGD yang sudah digelar sebelumnya pekan lalu, jadi FGD ini digelar sebagai pedoman dan arahan bagi para pelaksana agar kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran,” kata Kasubdit Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi BNPT, Kolonel Mar. Purwanto Djoko di Hotel Aston Priority Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dijelaskannya, dalam FGD ke II ini pihaknya telah menyiapkan draft kesatu substansi dari Buku Panduan saat FGD I lalu sebagai bahan yang akan digunakan pada diskusi di FGD II ini Substansi tersebut memuat antara lain mengenai komponen standar pengamanan pengamanan, yang meliputi seperti infrastruktur pengamanan fisik, manajemen bidang pengamanan, pelatihan dan pembinaan daerah pengamanan dan sebagainya.
“Termasuk didalamnya prosedur pengamanan personel, materiil, informasi dan kegiatan dan juga pedoman identifikasi ancaman. Sehingga dari draf substansi tersebut tentunya akan ada koreksi ataupun masukan-masukan baru dari para peserta FGD yang nantinya akan menjadi acuan baku dalam rangka pengamana di objek vital nasional khusunya di bidang Minyak dan Gas Bumi dari Ancaman Terorisme,” tutur alumni AAL tahun 1992 yang juga penerima gelar Adhy Makayasa aspek Laut ini.
Lebih lanjut pria yang dalam karir militernya dibesarkan di lingkungan pasukan Intai Amfibi (Taifib) Marinir ini mengatakan, di dalam buku panduan ini juga disoroti bagian-bagian penting dalam penerapan strategi perlindungan dari serangan terorisme. Karakteristik usaha obvitnas sub-bidang minyak dan gas bumi juga diperhatikan, baik volume atau skala usaha, lokasi, tata letak dan operasionalnya sehingga saran-saran dalam pedoman ini mudah dilaksanakan.
“Pedoman ini juga mendukung kemitraan dengan polisi, khususnya Densus 88 Antiteror dan juga TNI dalam skala tertentu yang sangat mendesak dengan melalui keterlibatan BAIS, Kopassus, Denjaka dan unit-unit/kesatuan terkait serta otoritas lain yang sesuai, dan warga/lokasi sekitar sehingga jaminan keamanan lebih meningkat. Di dalamnya juga memuat langkah-langkah perlindungan dari ancaman lain, seperti pencurian dan perampokan yang melekat pada aksi terorisme,” pria kelahiran Banyuwangi 2 Agustus 1970 ini .
Untuk itu pria yang pernah mengenyam pendidikan All Arms Comando Course dan Over Eas Joint Warfare di luar negeri ini berharap dengan digelarnya FGD ini dapat terhimpun saran dan masukan dari para peserta diskusi yang berguna untuk penyempurnaan draft buku panduan tersebut. Yang mana nantinya akan dihasilkan kesepakatan untuk membantu Direktorat Perlindungan dalam menyusun buku panduan tersebut hingga selesai;
“Yang mana nantinya bisa kami dapatkan informasi mengenai perbaikan atau perubahan sistem yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai ttata aturan dan pengelolaan keamanan di instalasi minyak dan gas bumi di seluruh Indonesia,” ujarn Komandan Sekoloah Khusus Pusdikif Kodikmar ini mengakhiri.
FGD II ini dihadiri para stakeholder yang terkait dengan pengamanan Objek Vital Nasional Sub bidang Minyak dan Gas Bumi seperti dari Perusahaan Migas, Obyek Vital Baharkam Polri, TNI-A dan berbagai pihak lainnya.