FGD FTF dan Hate Speech Kupas Masalah Kewarganegaraan

Jakarta – Persoalan Foreign Terrorist Fighter (FTF) telah menjadi persoalan global dan bukan hanya terjadi disatu negara tertentu. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian semua pihak terkait apa yang harus dilakukan terhadap FTF, apakah negara perlu merampas kewarganegaraan seseorang jika telah bergabung dengan kelompok teroris atau tidak? Lalu bagaimana jika mereka kembali ke negara asalnya?
Berbicara dihadapan peserta FGD Mrs. Sangita Janghai (perwakilan ICCT) memberikan beberapa contoh penanganan negara terkait perampasan kewarganegaraan. Di Inggris misalnya seseorang bisa dirampas kewarganegaraannya tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana. Di Australia orang-orang yang telah berusia lebih dari 14 tahun dan naturalisasi bisa dirampas kewarganegaraannya jika terbukti membantu terorisme tanpa proses hukum. Namun itu berbeda perlakuannya jika pelakunya orang Australia asli, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Di Belanda sendiri terjadi perdebatan dan banyak kritik terkait penanganan terhadap FTF yang dicabut kewarganegaraanya. Jadi terorisme bukanlah persoalan satu negara saja, namun terorisme adalah masalah global. Tidak mungkin kewarganegaraan seseorang dicabut kemudian membiarkan mereka memasuki negara orang lain. Inilah yang juga menjadi kritik dari beberapa ahli dan masyarakat setempat (Belanda),” ujar Sangita dihadapan peserta FGD FTF dan Hate Speech Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Hotel Four Season, Jakarta, (30/11/2016).
Pernyataan itu mendapat tanggapan langsung dari Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Arief Dharmawan. Menurutnya, di Indonesia telah diatur terkait perampasan kewarganegaraan, UU No.12 tahun 2006 tentang warga negara yang berbunyi “seseorang dicabut kewarganegaraanya apabila terjadi tindak pidana di negara sahabat”.
“Dalam beberapa kasus, WNI yang menyatakan bergabung dengan ISIS kemudian membakar paspornya, namun tidak bisa secara langsung kewarganegaraanya hilang, karena pencabutan kewarganegaraan harus dengan permintaan yang bersangkutan,” terang Irjen Arief Dharmawan.
Persoalan yang kerap muncul adalah jika seseorang dicabut kewarganegaraannya lalu kemana orang tersebut akan dibuang? Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah jika seseorang dicabut kewarganegaraanya atau dirampas seringkali akan berhadapan dengan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Persoalan FTF harus segera dicarikan jalan keluarnya, karena bahaya terorisme selalu mengintai, kondisi tersebut telah menjadi persoalan yang mengglobal, maka diperlukan sinergi antar negara antar institusi tanpa harus terjadi saling intervensi antara satu dengan lainnya,” kata Irjen Arief Dharmawan.