KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sebanyak enam anak di wilayah tersebut teridentifikasi positif terpapar paham radikalisme. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena paparan diduga terjadi melalui aplikasi gim dalam jaringan (online).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Iien Adriany, mengatakan seluruh anak yang teridentifikasi bukan berasal dari kelompok yang memiliki catatan kenakalan, melainkan anak-anak yang aktif menggunakan aplikasi gim.
“Saat ini enam anak itu yang sudah positif terpapar. Ini diidentifikasi dari anak-anak yang terpapar itu ternyata mereka menggunakan aplikasi gim. Jadi bukan anak yang nakal,” kata Iien, Kamis (25/6).
Menurut Iien, temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Regulasi itu diharapkan menjadi dasar penguatan upaya pencegahan keterpaparan radikalisme terhadap anak.
Ia mengingatkan bahwa enam kasus yang telah teridentifikasi kemungkinan hanya sebagian kecil dari kondisi yang sebenarnya.
“Mengapa Pak Gubernur sampai mengeluarkan pergub berkaitan dengan terorisme? Karena saat ini sudah ada enam anak NTT yang sudah terpapar dan itu seperti fenomena gunung es. Jadi yang muncul itu sedikit, kami tidak tahu di bawahnya berapa banyak,” ujarnya.
DP3AP2KB NTT menilai berbagai platform digital, termasuk aplikasi gim yang memiliki fitur komunikasi antarpengguna, berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyebaran paham radikal apabila tidak diawasi dengan baik. Karena itu, pemerintah daerah mulai memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah guna meningkatkan kewaspadaan peserta didik, guru, dan orang tua terhadap potensi ancaman di ruang digital.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka tidak hanya berasal dari satu agama tertentu, bahkan sebagian besar berasal dari keluarga yang harmonis dan memiliki kondisi ekonomi yang relatif baik.
“Untuk mencegah hal itu dan berdasarkan masukan dari Ibu Kadis dan yang lain, kami membuat pergub ini agar seluruh pihak pemerintah bersama semua pihak terkait memastikan kehidupan anak-anak kita terhindar dari pengaruh dan paparan terorisme, terutama dari media digital maupun dari tempat lainnya,” ujar Laka Lena.
Ia menambahkan, jalur penyebaran radikalisme terhadap anak tidak hanya melalui media digital, tetapi juga dapat terjadi melalui interaksi di luar dunia maya. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat terkait. Melalui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT menargetkan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar paham radikalisme, apa pun latar belakangnya. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi digital, serta membangun komunikasi yang lebih intensif dengan anak agar potensi paparan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!