Empat Tahun Zero Attack, Wamenko Polkam: Harus Dijaga dan Tetap Waspada

JAKARTA — Indonesia mencatat empat tahun tanpa serangan terorisme atau zero attack. Pemerintah menilai capaian tersebut bukan alasan untuk lengah, melainkan momentum untuk memperkuat pencegahan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus mengatakan status zero attack yang telah berlangsung selama empat tahun harus dipertahankan secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah zero attack ini sudah masuk tahun keempat. Ini yang terus kita jaga,” ujar Lodewijk usai menghadiri acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Lodewijk, keberhasilan mempertahankan kondisi tanpa serangan teror tidak dapat hanya mengandalkan kerja aparat. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang tumbuhnya paham dan aktivitas yang dapat mengarah pada aksi teror.

“Perlu keterlibatan masyarakat agar apa yang saya katakan tadi, aksi terorisme ini terus kita tekan untuk tetap zero attack,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir terdapat sekitar 28 rencana serangan teror yang berhasil dicegah.

“Selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah,” ujar Eddy.

Menurut dia, langkah pencegahan tersebut tidak terlepas dari penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah masuknya tindakan persiapan menuju aksi teror ke dalam norma hukum pidana. Dengan demikian, aparat memiliki ruang untuk melakukan intervensi lebih awal sebelum sebuah rencana berkembang menjadi serangan.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 5/2018, perbuatan persiapan sudah masuk norma hukum pidana sehingga dari awal sudah dapat kita lakukan mitigasi,” jelas Eddy.

Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan pola penanggulangan terorisme dari semata-mata merespons serangan menjadi mengedepankan pencegahan. Deteksi dini terhadap indikasi persiapan aksi menjadi salah satu instrumen untuk memutus mata rantai teror sebelum menimbulkan korban.

Empat tahun tanpa serangan teror menjadi capaian penting dalam menjaga keamanan nasional. Namun, pemerintah menilai kondisi tersebut harus diikuti dengan kewaspadaan yang konsisten.

Lodewijk mengingatkan bahwa ancaman terorisme dapat berkembang mengikuti perubahan lingkungan sosial dan teknologi. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, serta masyarakat.

Semangat zero attack pada akhirnya tidak sekadar dimaknai sebagai tidak adanya serangan, tetapi juga sebagai ukuran keberhasilan negara dan masyarakat dalam mencegah sebuah rencana kekerasan berkembang menjadi aksi nyata.

Dengan pendekatan tersebut, setiap potensi ancaman diharapkan dapat ditangani sedini mungkin, sehingga keberhasilan Indonesia mempertahankan empat tahun zero attack dapat terus dilanjutkan.