Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima pindahan empat narapidana kasus terorisme (napiter) dari Lapas Gunung Sindur dan Polda Metro Jaya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Supriyanto mengatakan empat napiter tersebut tiga di antaranya pindahan dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat dan satu napiter dari Polda Metro Jaya. Yakni, Hengki Satria, Sugeng Riyadi, JH Wahyudin, dan Wisnu.
“Alasan dipindah ke Lapas Madiun karena kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka tidak memungkinkan untuk ditempatkan di lapas asal, sehingga dipindah ke lapas lain salah satunya di Lapas Madiun,” ujar Supriyanto, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (17/12).
Menurut dia, sesampai di Lapas Madiun, keempatnya langsung menjalani pemeriksaan. Yakni, pemeriksaan barang bawaan dan tes cepat deteksi COVID-19. Mereka juga menjalani isolasi di ruangan khusus yang disiapkan pihak lapas. Isolasi dilaksanakan selama 14 hari.
“Ada ruangan khusus isolasi untuk napiter yang tentunya steril dari warga binaan lain,” kata dia.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempat napiter itu akan dijadikan satu dengan seorang napiter yang saat ini lebih dulu berada di Lapas Kelas I Madiun. Selain belum diketahui apakah bebas COVID-19, keempat napiter itu perlu penanganan dan pembinaan khusus dari petugas lapas.
“Berdasarkan data yang kami terima, posisinya mereka masih merah. Artinya mereka belum mengakui NKRI. Jadi ya perlu pembinaan lebih lanjut. Kita harus hati-hati jangan sampai dia menambah pengikut,” katanya.
Sesuai data, Napiter Hengki Satria kasusnya telah divonis selama empat tahun penjara pada Mei 2018. Hengki merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kemudian Sugeng Riyadi divonis enam tahun penjara pada Juni 2019.
JH Wahyudin divonis tujuh tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019. Adapun, Wisnu merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara itu satu napiter yang sebelumnya sudah berada di Lapas Kelas I Madiun yakni Ibnu Khaldun yang divonis delapan tahun penjara. Yang bersangkutan merupakan kelompok Jamaah Islamiyah Tegal.